REDAKSI8.COM, KOTABARU – Operasional Bus Trans Saijaan (BTS) di Kabupaten Kotabaru dihentikan sementara oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Meski layanan transportasi tersebut baru berjalan kurang dari satu bulan sejak diluncurkan pada 8 Agustus 2026, penghentian dilakukan melalui surat yang diterbitkan Kepala Dishub Kotabaru Gusti Abdul Wakhid dan ditujukan kepada Perum Damri selaku operator serta Organda Kotabaru.


Manager Perum Damri BTS Saijaan, Iwa Kartiwa, membenarkan adanya kabar tersebut.
Ia mempertanyakan keputusan penghentian yang dinilai dilakukan secara mendadak.
“Kami akan mempertanyakan kenapa pemberhentian (operasional) langsung,” ujar Iwa, Rabu (2/9/2026).
Pun, rasa keberatan turut disampaikan Legal sekaligus Sekretaris Organda Kotabaru, H. Saidi Noor.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan penghentian operasional BTS.
“Alasannya harus jelas dulu. Kalau alasannya tidak jelas, ada apa?,” begitu tanya dia..
Sementara itu, perwakilan sopir BTS meminta pemerintah segera mengaktifkan kembali layanan tersebut.
Mereka khawatir penghentian operasional berdampak terhadap mata pencaharian sopir, terlebih sebagian pemilik armada telah menjual taksi konvensional setelah bergabung dalam program BTS.
Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk memastikan keberlanjutan BTS Trans Saijaan.
“Kami minta waktu beberapa hari untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah, apakah operasional Trans Saijaan dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dishub Kotabaru belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan penghentian operasional BTS Trans Saijaan.



