REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Program Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk menormalisasi Sungai Kuranji di Kecamatan Cempaka rupanya masih belum dapat dilaksanakan.
Hal tersebut dikarenakan masih adanya penolakan dari sejumlah warga dengan berbagai alasan, salah satunya lebar sungai yang akan dinormalisasi Pemko Banjarbaru ukurannya terlalu besar.
Salah satu warga RT.06 RW.02, Cempaka, Kota Banjarbaru, Agus mengakui, tidak setuju apabila sungai yang akan dinormalisasi itu dilebarkan menjadi 8 meter.
“Kami tidak setuju karena sungai yang akan dilebarkan 8 meter, tetapi kami ingin lebar sungai 4 meter saja tanpa sempadan,” ujarnya, Selasa (2/7/24).
Agus menjelaskan, alasan lain dari penolakan ini karena warga menginginkan ganti rugi sama, misal ukuran tanahnya 4×4 atau 8×8 meter nilainya sama dengan harga satu unit rumah type 36.
Selain itu, masyarakat juga melihat ada perbedaan data dari Dinas Permukiman Kota Banjarbaru, seperti total ada 95 warga, 54 warga menyatakan setuju, 17 warga bimbang, dan 24 warga tidak setuju.
“Dari warga dari pemerintah berbeda dengan kami, yang direlokasi ada 70 rumah, rinciannya 41 setuju, 9 dalam proses negosiasi, dan 24 tidak menyetujui,” jelasnya.
“Sedangkan rumah yang terkena pemotongan ada 25 unit dengan berbagai ukuran, 13 warga setuju, 8 masih negosiasi, dan 4 warga tidak setuju,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Banjarbaru, Said Abdullah menegaskan, bahwa Pemko Banjarbaru ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat yang terdampak.
Sehingga, Pemko ingin menata wilayah Cempaka agar bencana banjir dapat diminimalkan dan permukiman warga menjadi semakin nyaman.
“Lingkungan bermain akan nyaman, anak-anak dapat bermain dengan bebas, jadi anak cucu bermain akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas,” terangnya.
Dikatakannya, program relokasi ini akan dilaksanakan pada Tahun 2025 mendatang apabila kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat sudah clear atau setuju.
“Program ini akan kami laksanakan kalau semua sepakat, tapi kalau masih ada yang sepakat dan tidak sepakat maka program tidak bisa dilakukan,” katanya.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang terkena relokasi akan mendapatkan rumah sebagai gantinya dengan type 36 dan jalan lingkungan 8 meter.
“Ukuran tanah yang kami berikan kepada masyarakat adalah 16×10, sedangkan yang kena pemotongan rumahnya akan kami perbaiki lagi,” pungkasnya.



