REDAKSI8.COM, Lampung – Pasca mencuatnya tuntutan pencairan Dana Desa Tahap II, geliat pembangunan mendadak terlihat di sejumlah desa di Kabupaten Lampung Selatan. Namun di balik aktivitas tersebut, muncul dugaan kuat bahwa proyek-proyek yang dikebut itu hanya sekadar upaya “menyiasati” laporan pertanggungjawaban menjelang pemeriksaan tim gabungan Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur pengawas daerah.
Salah satu proyek yang menyedot perhatian publik berada di Dusun 1A RT 002, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Proyek rabat beton dengan volume 25 x 2 x 0,10 meter ini tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp20.265.000, sebagaimana tertulis pada prasasti batu di lokasi. Namun yang memicu tanda tanya besar, sumber anggaran pada prasasti tersebut justru ditulis “DLL”, menandakan bahwa dana tersebut bukan berasal dari Dana Desa.
Nilai anggaran yang terbilang fantastis itu menuai kecurigaan warga. Seorang warga setempat yang diwawancarai Redaksi8.com, Senin (29/12/2025), menilai biaya pembangunan jauh dari kata wajar. Berdasarkan pengamatan fisik bangunan dan volume material yang terpasang, ia memperkirakan total biaya tidak semestinya menembus angka Rp15 juta.
“Pekerjaannya cuma satu hari, dikerjakan sekitar lima orang. Upahnya Rp200 ribu per kubik. Kalau dihitung-hitung, angkanya jauh dari yang tertulis di prasasti,” ungkapnya.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran selama proses pengerjaan proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik, yang seharusnya memuat sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan. Warga mengaku baru mengetahui besarnya anggaran setelah proyek selesai dan prasasti batu terpasang.
Ironisnya, di tengah proyek rabat beton bernilai puluhan juta rupiah tersebut, pembangunan talut di sekitar lokasi justru dilakukan secara swadaya murni oleh masyarakat melalui gotong royong. Tanpa papan proyek, tanpa kejelasan anggaran, bahkan tanpa kepastian upah. Kondisi ini dinilai semakin menegaskan minimnya keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola pembangunan.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik, yang seharusnya menjunjung tinggi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Purwodadi Simpang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi8.com masih belum mendapat tanggapan, sementara sorotan publik terhadap proyek tersebut terus menguat.





