REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi terkait Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye, Selasa (5/9/2023) di aula Bakesbangpol Kabupaten Banjar.
Hal tersebut tertuang pada pasal 280 ayat (1) huruf h Undang- Undang pemilu, sepanjang frasa menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah. tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023) yang lalu di Ruang Sidang Pleno MK.
MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Wasis Nugraha mengatakan bahwa hari ini kita menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu.
“FGD ini dilaksanakan untuk memitigasi politik, memetakan untuk pencegahan dalam hal hal yang sifatnya negatif dan upaya upaya untuk mencegah konflik sosial berkenaan dengan pelaksanaan pemilu,” tuturnya.
Wasis berharap dengan kegiatan FGD ini dapat membuat suatu rekomendasi untuk mencegah komplek sosial dengan slogan pemilu yakni pemilu damai di Kabupaten Banjar.
Sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sejak inkrah oleh Mahkamah Konstitusi, Wasis menjelaskan, makanya kita menindaklanjuti oleh regulasi lanjutan oleh PKPU dan itu yang akan menjadi acuan kita nantinya.
Seperti yang disampaikan oleh Abdul Muthalib, Anggota KPU Kabupaten Banjar mengungkapkan berterima kasih kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar yang telah menyelenggarakan FGD ini dengan tujuan mitigasi agar tidak terjadi konflik sosial di internal khususnya di Kabupaten Banjar.
“Dengan adanya putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang berbunyi fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan itu dapat digunakan selama mendapat izin penanggung jawab tempat tersebut. Jadi putusan MK tersebut membolehkan melakukan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ucapnya.
Aziez sapaan Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang itu masih mengakomodir sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 yang melarang tempat ibadah, tempat pendidikan dan juga fasilitas pemerintah dilarang kampanye.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar revisi terbaru berkenaan dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye,” tutupnya
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Banjar, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar, Korem 101 Antasari, Kodim 1006 Banjar, Polres Banjar, pengadilan Negeri Martapura, Kejaksaan Negeri Martapura, Badan Intelijen Negara, dan undangan lainnya.



