Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Putusan MK Terkait Boleh Kampanye Di Tempat Pendidikan Dan Ibadah, Ini Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
5 September 2023
A A
Putusan MK Terkait Boleh Kampanye Di Tempat Pendidikan Dan Ibadah, Ini Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi terkait Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye, Selasa (5/9/2023) di aula Bakesbangpol Kabupaten Banjar.

Hal tersebut tertuang pada pasal 280 ayat (1) huruf h Undang- Undang pemilu, sepanjang frasa menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah. tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023) yang lalu di Ruang Sidang Pleno MK.

MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Wasis Nugraha mengatakan bahwa hari ini kita menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu.

“FGD ini dilaksanakan untuk memitigasi politik, memetakan untuk pencegahan dalam hal hal yang sifatnya negatif dan upaya upaya untuk mencegah konflik sosial berkenaan dengan pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Wasis berharap dengan kegiatan FGD ini dapat membuat suatu rekomendasi untuk mencegah komplek sosial dengan slogan pemilu yakni pemilu damai di Kabupaten Banjar.

Sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sejak inkrah oleh Mahkamah Konstitusi, Wasis menjelaskan, makanya kita menindaklanjuti oleh regulasi lanjutan oleh PKPU dan itu yang akan menjadi acuan kita nantinya.

Seperti yang disampaikan oleh Abdul Muthalib, Anggota KPU Kabupaten Banjar mengungkapkan berterima kasih kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar yang telah menyelenggarakan FGD ini dengan tujuan mitigasi agar tidak terjadi konflik sosial di internal khususnya di Kabupaten Banjar.

“Dengan adanya putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang berbunyi fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan itu dapat digunakan selama mendapat izin penanggung jawab tempat tersebut. Jadi putusan MK tersebut membolehkan melakukan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ucapnya.

Aziez sapaan Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa KPU RI mengeluarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang itu masih mengakomodir sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 yang melarang tempat ibadah, tempat pendidikan dan juga fasilitas pemerintah dilarang kampanye.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar revisi terbaru berkenaan dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye,” tutupnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Banjar, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar, Korem 101 Antasari, Kodim 1006 Banjar, Polres Banjar, pengadilan Negeri Martapura, Kejaksaan Negeri Martapura, Badan Intelijen Negara, dan undangan lainnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Polres Tanah Bumbu Ungkap Penipuan 23 BPKB Palsu Truk Tronton, Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Polres Tanah Bumbu Ungkap Penipuan 23 BPKB Palsu Truk Tronton, Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

by erna wati
20 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berskala besar...

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

by erna wati
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga memadati lokasi kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 yang digelar oleh Wakil Ketua...

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

by angga sasmita
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Juara Eropa Spanyol akan berhadapan dengan Juara Bertahan dunia Argentina yang juga merupakan Juara Copa Amerika di...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In