REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat, Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Paser berhasil menangkap seorang di duga pelaku pencurian sepeda motor pada kamis lalu (12/9) di Jalan Jendral Sudirman No. 19 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Tanah Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada 11 September 2024 di Jalan Ketapi Ujung Gang Belimbing, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga, bahwa pencurian tersebut terjadi pada 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Ia mengatakan bahwa korban yang berinisial SA (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diparkir di samping rumah tanpa dikunci stang dan kunci kontak tertinggal di dashboard.
“Kejadian berawal pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoppy warna merah hitam dengan Nopol: DA 6067 GBP, Noka: MHJM311XJK979222 Nosin: JM31E1973897 di samping rumah yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut di pakai oleh pelapor pergi ke kantor desa bersujud untuk mengambil kupon gas dan pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang lalu pelapor menaruh kunci kontak sepeda motor tersebut di dashboard sebelah kiri kemudian masuk ke dalam rumah, lalu pada saat pelapor ingin kembali ke kantor desa untuk mengambil gas, pelapor sudah mendapati motornya sudah tidak ada ditempat/hilang,” terang jonser pada jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Simpang Empat, dengan dukungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Sat Reskrim Polres Paser, melaksanakan operasi penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil ketika pelaku berinisial IR (27).
“Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 skj. 20.00 wita anggota unit reskrim Polsek Simpang empat yang di back up oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Paser, melakukan penangkapan di Jalan Jendral Sudirman No 19 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Tanah Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial IR,” terang Jonser.
Diketahui, Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp11.000.000 danPelaku beserta barang bukti telah dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.