REDAKSI8.COM – Polres Hulu Sungai Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir, Kamis (29/8).

Pada kesempatan kali ini, 7 tersangka dari 7 kasus yang telah berhasil diungkap turut dihadirkan.
Wakapolres Hulu Sungai Selatan Kompol Arief Himawan yang memimpin langsung jalannya konferensi pers mengatakan, dari 7 kasus yang telah ditangani, satu kasus sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 29 Agustus.
“Tersangkanya sendiri adalah anak di bawah umur. Adapun dari 7 kasus yang telah berhasil diungkap tersebut, ada di lima tempat kejadian perkara atau TKP, yaitu di Kecamatan Padang Batung, Angkinang, Kandangan, Sungai Raya, dan Kecamatan Simpur. Dari semua kasus tersebut berjumlah 8 tersangka berjenis kelamin laki laki,” terang Kompol Arief.
Lebih lanjut Kompol Arief menerangkan, barang bukti yang telah disita dari keseluruhan kasus tersebut, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat total 6,37 gram, uang sebesar Rp3,1 juta, 7 buah handphone, 2 buah timbangan digital beserta pipet kaca yang masih ada sisa sabu sabu, 2 buah bong, serta 2 buah sepeda motor sebagai sarana dan prasarana tersangka.
“Tujuh tersangka kasus narkoba jenis sabu yang telah diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan selama bulan Agustus, dijerat dengan pasal 114 ayat 1/ jo pasal 127 ayat ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Masih dalam konferensi pers, Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan AKP A.Mufid menyampaikan, peredaran narkoba di Hulu Sungai Selatan saat ini sudah sangat meresahkan. Pasalnya, jaringan Narkotika ini sudah menyangkut jaringan Internasional.
“Kami juga akan terus berupaya semaksimal mungkin menangani hal tersebut, bahkan akan terus melakukan penindakan sampai ke akarnya,” tegasnya.