REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru akan pasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik didua titik.
Pemasangan ETLE ini nantinya di titik krusial yang sering terjadi pelanggaran dan kerawanan kecelakaan, sehingga pengguna jalan dapat disiplin, aman, tertib, serta teratur dalam berlalu lintas.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra menyampaikan, dua titik tersebut yaitu jalur masuk ke Kota Banjarbaru di Jalan Trikora dan Jalan Ahmad Yani tepatnya persimpangan Brimob Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Titik spesifiknya sampai dengan saat ini pertama di Jalan Trikora dan lampu merah Brimob, mengingat banyaknya pelanggaran lalu lintas serta kerawanan laka lantas,” ujarnya, Senin (21/5/24).
Kompol Indra mengatakan, progres pemasangan ETLE sudah ditahap penyerahan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kepada Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru.
Yang dimana saat ini pihak vendor sedang melaksanakan pengecekan atau menelaah di masing-masing titik untuk penerapan ETLE.
“Apakah titik ini bisa berubah atau tidak jawabannya bisa, tinggal menunggu auditor dari vendor yang akan memasang ETLE,” katanya.
Dijelaskannya, ETLE ini dapat bekerja selama 24 jam, sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran, maka pengguna jalan tidak bisa lagi menggelak karena sudah ada bukti yang merekam.
“ETLE ini sistemnya 24 jam, jadi masyarakat tidak dapat mengelak karena sudah terlihat wajahnya dan motornya,” ucapnya.
“Kemudian dalam sistem ETLE itu dijadikan sebuah petunjuk atau alat bukti, sesuai Undang-undang yang sudah ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengimbau, kepada seluruh masyarakat Banjarbaru untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Selama proses pemasangan nanti kami akan sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ETLE tersebut,” tutupnya.