REDAKSI8.COM, BALANGAN – Kepolisian Resor Balangan menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi terkait video asusila yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua tersangka berinisial MF dan HY. Salah satunya, MF, diketahui merupakan figur publik di media sosial dengan nama akun “Fazar Bungaz”.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Balangan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Perkara tersebut mencuat setelah sebuah video asusila beredar di wilayah Kabupaten Balangan pada pertengahan Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, video tersebut diduga menampilkan kedua tersangka sebagai pemeran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pembuatan video tersebut diperkirakan berlangsung pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.
Namun, salah satu tersangka mengaku tidak mengingat secara rinci tanggal kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta perlengkapan kamar yang diduga berkaitan dengan lokasi perekaman video.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balangan menilai perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana karena diduga memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
“Kami menetapkan kedua yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang sah. Proses hukum saat ini masih terus berjalan,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal lain dalam UU Pornografi terkait pihak yang menjadi objek konten asusila.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum.



