Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
12 Juli 2026
A A
Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM. BANJAR, Depth News – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kalimantan Selatan. Hamparan sawah yang tersebar di berbagai kecamatan bukan hanya menjadi penyangga produksi beras daerah, tetapi juga sumber penghidupan ribuan keluarga petani.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, wajah Kabupaten Banjar terus mengalami perubahan. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, hingga pembangunan infrastruktur berkembang semakin pesat seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.

Perkembangan tersebut memang menjadi indikator kemajuan daerah. Akan tetapi, di balik pesatnya pembangunan, muncul persoalan yang tidak kalah penting, yakni semakin besarnya tekanan terhadap keberadaan lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan.

Kekhawatiran itulah yang kini menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten Banjar melalui revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen tata ruang tersebut diharapkan mampu menjadi “benteng” dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.

LihatJuga :

Muhammad Wildan dan Ida Auliyanti Dinobatkan sebagai Duta GenRe Balangan 2026, Siap Jadi Pelopor Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

Pembangunan Capai 85 Persen, Sekolah Rakyat di Kalsel Dikebut Jelang Operasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Libatkan Eks Wali Kota Banjarbaru

Jerit Pedagang Warnai Kebakaran Hebat Pasar Nauli Sibolga, Pesanan Pengantin Ikut Hangus

Dalam revisi RTRW yang sedang dibahas, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu agenda paling penting.

Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan sekitar 87 persen lahan baku sawah masuk dalam kawasan LP2B hingga tahun 2029 sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan LP2B memiliki arti penting karena lahan yang telah ditetapkan nantinya memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan menjadi kawasan perumahan, perdagangan maupun industri.

Selain menjaga luas lahan pertanian, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi investor mengenai kawasan yang memang diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi, sehingga konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan.

Namun demikian, proses penetapan LP2B tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus memastikan seluruh lahan yang akan ditetapkan telah melalui tahapan identifikasi, inventarisasi, pemetaan spasial, hingga verifikasi status kepemilikan agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun sengketa ketika kebijakan mulai diterapkan.

Alih fungsi lahan di Kabupaten Banjar bukan lagi sekadar potensi, tetapi mulai terlihat di berbagai wilayah. Kawasan yang berbatasan dengan Kota Banjarbaru maupun berada di sekitar Martapura mengalami perkembangan yang cukup pesat. 

Perumahan baru terus bermunculan, kawasan perdagangan berkembang, sementara jaringan jalan semakin membuka akses menuju wilayah yang sebelumnya didominasi areal persawahan.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap nilai ekonomi tanah.

Harga lahan yang sebelumnya hanya bernilai sebagai sawah kini melonjak berkali-kali lipat ketika dilirik pengembang.

Tidak sedikit petani yang akhirnya memilih menjual lahan karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan hasil bertani selama bertahun-tahun.

Fenomena tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Sebab apabila tidak dikendalikan melalui kebijakan tata ruang yang tegas, penyusutan lahan sawah produktif akan terus berlangsung dari tahun ke tahun.

Padahal, sawah yang telah berubah fungsi hampir mustahil dikembalikan menjadi lahan pertanian produktif.

Persoalan alih fungsi lahan bukan hanya menyangkut berkurangnya luas sawah.

Dampaknya jauh lebih besar karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah.

Semakin sedikit sawah yang tersedia, semakin kecil pula kemampuan Kabupaten Banjar memenuhi kebutuhan beras masyarakat dari hasil produksi sendiri.

Dalam kondisi tertentu seperti gagal panen akibat cuaca ekstrem atau terganggunya distribusi pangan, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah dapat memicu kenaikan harga beras sekaligus mengganggu stabilitas pangan masyarakat.

Karena itu, keberadaan LP2B sejatinya bukan sekadar mempertahankan hamparan sawah.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketersediaan pangan, melindungi lingkungan, mempertahankan ekosistem pertanian, serta memastikan generasi mendatang masih memiliki lahan yang dapat diolah.

Kabupaten Banjar sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan tersebut mengatur bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus disertai penyediaan lahan pengganti.

Namun, keberadaan aturan belum tentu menjamin keberhasilan pelaksanaannya. Tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi pengawasan ketika kebutuhan pembangunan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.

Para akademisi tata ruang menilai revisi RTRW harus disusun berdasarkan data spasial yang akurat, meliputi kondisi jaringan irigasi, produktivitas sawah, karakteristik lahan, hingga proyeksi perkembangan kawasan perkotaan.

LP2B tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.

Kebijakan tersebut harus diterjemahkan ke dalam sistem perizinan, pengawasan pembangunan, hingga evaluasi pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Tanpa pengawasan yang konsisten, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif yang tidak mampu menghentikan laju alih fungsi lahan.

Di sisi lain, petani memandang perlindungan lahan saja belum cukup. Mereka berharap pemerintah juga memperbaiki infrastruktur irigasi, menjamin ketersediaan pupuk, menjaga stabilitas harga gabah, serta memberikan berbagai dukungan agar usaha tani tetap menguntungkan.

Menurut mereka, jika bertani tidak lagi memberikan penghasilan yang layak, tekanan untuk menjual sawah akan tetap terjadi meskipun aturan mengenai LP2B semakin ketat.

Dengan kata lain, menjaga sawah berarti juga menjaga kesejahteraan petani.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Aula Barakat Martapura.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, didampingi Kepala Bapperida Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Hadir pula Tim Forum Penataan Ruang dari berbagai SKPD, Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut membahas percepatan revisi Peraturan Daerah RTRW sekaligus berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penetapan kawasan LP2B.

Sekda Banjar H Yudi Andrea menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan kawasan pangan.

“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan RTRW agar target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dapat tercapai hingga 2029.

Forum sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, pemerintah juga mengungkap adanya tantangan berupa moratorium pengajuan perizinan di sejumlah kawasan yang berpotensi masuk LP2B. Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting agar revisi RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Revisi RTRW Kabupaten Banjar sejatinya bukan sekadar menyusun peta baru atau memperbarui regulasi.

Lebih dari itu, dokumen tersebut akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Banjar dalam puluhan tahun ke depan.

Apakah Banjar mampu mempertahankan identitasnya sebagai daerah penyangga pangan Kalimantan Selatan, atau justru kehilangan semakin banyak sawah produktif akibat tekanan pembangunan.

Keberhasilan revisi RTRW nantinya tidak diukur dari cepat atau lambatnya perda disahkan.

Yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar mampu menjaga sawah produktif tetap menjadi sawah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengorbankan ketahanan pangan generasi mendatang.

Share25Tweet16Send

Related Posts

Muhammad Wildan dan Ida Auliyanti Dinobatkan sebagai Duta GenRe Balangan 2026, Siap Jadi Pelopor Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

Muhammad Wildan dan Ida Auliyanti Dinobatkan sebagai Duta GenRe Balangan 2026, Siap Jadi Pelopor Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

by A. Sibawaihi
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Ajang Grand Final Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Balangan Tahun 2026 berlangsung meriah di Mahligai Mayang...

Jerit Pedagang Warnai Kebakaran Hebat Pasar Nauli Sibolga, Pesanan Pengantin Ikut Hangus

Jerit Pedagang Warnai Kebakaran Hebat Pasar Nauli Sibolga, Pesanan Pengantin Ikut Hangus

by Dedi Pasaribu
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, SIBOLGA - Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli Sibolga pada (11/07/2026) Sabtu malam. Kobaran api melahap bangunan pasar mulai dari...

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai Arfat Banjar, Pemkab Bergerak Cepat Kerahkan Lintas OPD dan Salurkan Air Bersih

Bangkai Ikan Menumpuk di Aliran Sungai di Kabupaten Banjar, Warga Minta Pintu Bendungan Dibuka Beberapa Jam

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Tumpukan bangkai ikan yang hanyut di aliran sungai dari kawasan Bendungan Karang Intan hingga Desa Sungai Arfat...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In