REDAKSI8.COM – Adanya wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih tugas kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya karena permasalahan transportasi berbasis online, jelas tidak perlu dilakukan.
Hal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, masih banyak tugas-tugas dari Kemenhub yang belum terselesaikan, seperti penataan parkir liar, infrastruktur (marka dan rambu-rambu lalu lintas).


Menanggapi hal tersebut, Wakabid Penelitian Lembaga Aliansi Indonesia (Badan Penelitian Aset Negara) yang juga pemerhati lalu lintas, H M Mustofa menyampaikan, Perundang-undangan memang perlu untuk dirubah, asalkan sesuai dengan fakta di lapangan.

”Selama ini yang kami perhatikan dan amati, instansi terkait dalam hal ini kepolisian lalu lintas sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Kami sebagai tokoh masyarakat mengharapkan Undang-Undang itu jangan dirubah, tapi kalau memang ada yang perlu ditambahkan silakan,” ujar Mustofa.
Mustofa menambahkan, sebelum melakukan perubahan Undang-Undang itu, pihak Kemenhub harus melakukan pengecekan dan perbaikan dulu di lapangan.
”Masih banyak pekerjaan Kemenhub yang belum dan terlambat diselesaikan. Contohnya seperti pembangunan marka jalan, rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya. Di Bundaran Landasan Ulin ini saja, lampu rambu-rambu peringatannya saja sudah bertahun-tahun tidak diperbaiki. Padahal kawasan ini termasuk daerah rawan lakalantas,” keluhnya.

Pria paruh baya ini menekankan, Kemenhub lebih baik memaksimalkan kinerjanya. Karena tuntutan dari tahun ke tahun semakin banyak armada yang beroperasi.
”Pada intinya kami tidak setuju jika Kemenhub ingin mengambil alih tugas kepolisian di bidang lalu lintas melalui revisi Undang-Undang tersebut. Kewenangan kepolisian di bidang lalu lintas sudah bagus,” tegasnya.



