REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima dua laporan resmi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia terkait pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu.

Kepastian pemanggilan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026).
Namun, penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Hotman.
“Iya bakal memanggil terlapor” ujar Budi kepada wartawan saat ditanya tentang apakah Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman.
Menurut Budi, penyidik masih menelaah seluruh materi laporan, memeriksa keterangan pelapor, serta mengkaji barang bukti yang telah diserahkan sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan terlapor.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” katanya.
Laporan pertama diajukan PWI pada Senin (20/7) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Organisasi wartawan itu menuding Hotman melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan.
Di hari yang sama, MIO Indonesia melaporkan Hotman dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus itu bermula ketika Hotman memberikan keterangan kepada media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang memicu kecaman luas dari kalangan pers.
Di antaranya kalimat, “lu punya otak gak?”, menyuruh wartawan shut up (Diam<-red), meminta bertanya kepada “kakeknya”, hingga menyebut jurnalis sebagai “pengecut” bila tidak berani bertanya kepada Mabes Polri.
Ucapan tersebut memicu gelombang protes dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai pernyataan itu merendahkan martabat dan profesi jurnalis.
Di tengah tekanan publik, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Sementara itu Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie menyatakan PWI Kalsel selaras dan mendukung penuh langkah yang diambil PWI Pusat, terkait kasus penghinaan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers di Jampidsus tempo hari.
Hal itu disampaikan Helmie saat dihubungi Redaksi8.com via sambungan whatssap.
“Pernyataan Hotman Paris Merendahkan Profesi Wartawan” Ujar Helmie
“Wartawan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Maka setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan,” tukasnya.
“Sehingga tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” pungkas Helmie.



