REDAKSI8.COM, BANJAR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D Gambut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terus bergulir dan mengungkap fakta baru.
Langkah awal penyidikan yang ditandai dengan inspeksi mendadak serta penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026) tersebut membuka tabir dinamika yang sempat terjadi di internal proyek.

Pembangunan fasilitas kesehatan tersebut rupanya sempat menerima pendampingan hukum dari Kejari Banjar melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis.
Kendati demikian, langkah pengamanan hukum itu resmi dihentikan di tengah jalan lantaran sikap tertutup dari pihak pemohon.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Robert Iwan Kandun, membeberkan, penghentian pendampingan hukum tersebut telah berlaku sejak kurun waktu akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Saat dikonfirmasi secara langsung di ruang kerjanya pada Kamis (23/7/2026), pendampingan PPS katanya berfokus pada mitigasi risiko hukum, bukan pengawasan teknis fisik ataupun pengelolaan keuangan.
“Pengamanan yang kami lakukan adalah Pengamanan Pembangunan Strategis. Namun pendampingan terhadap proyek tersebut sudah kami hentikan sejak sekitar akhir Januari atau awal februari,” terang Robert.
Keputusan tegas untuk memutus pendampingan diambil lantaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar selaku pemohon beserta pihak pelaksana proyek dinilai tidak kooperatif dalam menyuplai data maupun berkas yang dibutuhkan kejaksaan.
“Pemohon tidak kooperatif dalam memberikan dokumen, data maupun informasi. Dukungan dokumen yang disampaikan juga tidak komprehensif. Ada banyak hal yang tidak terbuka, sehingga kami menilai ada sesuatu yang janggal disembunyikan,” bebernya.
Lebih lanjut, Robert menggarisbawahi, sejak pemutusan pendampingan tersebut, Kejari Banjar sepenuhnya melepaskan keterlibatan dalam skema PPS pada proyek RS Tipe D Gambut.
Pendampingan kejaksaan pada dasarnya hanya menitikberatkan pada analisis Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) serta pendampingan proses pengadaan, sedangkan kontrol pengerjaan fisik serta penggunaan anggaran tetap berada di luar ranah wewenang kejaksaan.
Implikasi dari masuknya penanganan perkara ini ke ranah hukum turut berdampak langsung pada rencana Pemerintah Kabupaten Banjar yang berniat melanjutkan pembangunan gedung rumah sakit melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears).
Padahal sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar telah menjalin konsultasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri hingga tahap penyusunan nota kesepakatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, mengonfirmasi, seluruh pembahasan mekanisme multiyears kini resmi dibekukan.
Melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp pada Kamis (23/7/2026), ia menyatakan pihak pemerintah daerah memilih kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah bergulir di korps adhyaksa.
“Pembahasan skema dan pembuatan nota kesepakatan terhenti. Kami tidak bisa melanjutkannya karena ada proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Banjar. Pemerintah daerah tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Yudi.
Terhentinya pembahasan itu memastikan kelanjutan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut tertahan hingga adanya kejelasan status hukum.
Pemerintah Kabupaten Banjar memilih bersikap wait and see sebelum merumuskan kebijakan strategis berikutnya terkait proyek tersebut.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi berimbang (cover both sides) dari pimpinan instansi terkait masih menemui jalan buntu.
Saat mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar pada Kamis (23/7/2026) siang, Kepala Dinas Kesehatan tidak berada di lokasi.
Informasi dari petugas satuan pengamanan yang berjaga menyebutkan, yang bersangkutan sudah meninggalkan area kantor sejak siang hari.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilayangkan melalui saluran telepon maupun pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons maupun tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.



