Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Irma Dahliana by Irma Dahliana
23 Juli 2026
A A
Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Tersangka perdagangan bayi MM (35) seorang bidan, dan mantan suaminya RT (44). Foto : Humas Polres Banjarbaru

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polres) Banjarbaru mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang bayi perempuan berusia 10 hari.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang oknum bidan berinisial MM (35) dan mantan suaminya, RT (44).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung bayi melaporkan anaknya hilang usai dititipkan kepada MM.

Kemudian laporan itu diterima Polres Banjarbaru pada 17 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

LihatJuga :

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

Perkuat Penanganan, BPBD Kalsel Siagakan 14 Pos Karhutla, 5 Fokus Lindungi Bandara Syamsudin Noor

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Banjarbaru Baru 19,18 Persen, Pemko Gencarkan Sosialisasi

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, bayi perempuan itu lahir di RSD Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026.

Sehari setelah persalinan, ibu kandung korban menitipkan bayinya kepada MM karena harus pulang ke Kabupaten Tabalong.

Namun saat kembali untuk menjemput anaknya pada 16 Juli 2026, MM tidak lagi dapat dihubungi.

“Saat ibu kandung hendak mengambil kembali bayinya, nomor komunikasinya telah diblokir oleh MM. Bayi tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MM yang mengaku telah menyerahkan bayi tersebut kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kabupaten Barito Timur.

Penyerahan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 dini hari di Banjarbaru dengan dalih proses adopsi karena pasangan tersebut belum memiliki anak.

Dalam proses itu, MM menerima uang sebesar Rp5 juta, dan sebagian diberikan kepada RT senilai Rp1,5 juta untuk membayar utang. Polisi juga memastikan tidak ada uang yang diterima oleh ibu kandung bayi.

Peran RT terungkap setelah penyidik menemukan bahwa ia mempromosikan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”, yang kemudian mendapat respons dari IR hingga berujung pada penyerahan bayi.

“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung, ayah biologis, serta saksi lokasi penyerahan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka,” tegasnya.

Tim Satreskrim Polres Banjarbaru selanjutnya bergerak ke Kabupaten Barito Timur dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat di kediaman IR.

Bayi kemudian dibawa kembali ke Banjarbaru untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Selama proses penanganan, kepolisian turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta RSD Idaman Banjarbaru guna memastikan kondisi kesehatan ibu dan bayi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, Polres Banjarbaru juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik perdagangan bayi tersebut.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Perkuat Penanganan, BPBD Kalsel Siagakan 14 Pos Karhutla, 5 Fokus Lindungi Bandara Syamsudin Noor

Perkuat Penanganan, BPBD Kalsel Siagakan 14 Pos Karhutla, 5 Fokus Lindungi Bandara Syamsudin Noor

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan...

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Banjarbaru Baru 19,18 Persen, Pemko Gencarkan Sosialisasi

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Banjarbaru Baru 19,18 Persen, Pemko Gencarkan Sosialisasi

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengintensifkan sosialisasi Cek Kesehatan Gratis (CKG) setelah capaian program baru mencapai 19,18 persen....

Diduga Cemarkan Nama Baik Orang, Tiktoker Babeh Aldo Ditahan dan Jadi Tersangka

Diduga Cemarkan Nama Baik Orang, Tiktoker Babeh Aldo Ditahan dan Jadi Tersangka

by Ramadhani MTD.
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tiktoker Babeh Aldo telah ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE),...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In