REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polres) Banjarbaru mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang bayi perempuan berusia 10 hari.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang oknum bidan berinisial MM (35) dan mantan suaminya, RT (44).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung bayi melaporkan anaknya hilang usai dititipkan kepada MM.
Kemudian laporan itu diterima Polres Banjarbaru pada 17 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, bayi perempuan itu lahir di RSD Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026.
Sehari setelah persalinan, ibu kandung korban menitipkan bayinya kepada MM karena harus pulang ke Kabupaten Tabalong.
Namun saat kembali untuk menjemput anaknya pada 16 Juli 2026, MM tidak lagi dapat dihubungi.
“Saat ibu kandung hendak mengambil kembali bayinya, nomor komunikasinya telah diblokir oleh MM. Bayi tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada MM yang mengaku telah menyerahkan bayi tersebut kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kabupaten Barito Timur.
Penyerahan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 dini hari di Banjarbaru dengan dalih proses adopsi karena pasangan tersebut belum memiliki anak.
Dalam proses itu, MM menerima uang sebesar Rp5 juta, dan sebagian diberikan kepada RT senilai Rp1,5 juta untuk membayar utang. Polisi juga memastikan tidak ada uang yang diterima oleh ibu kandung bayi.
Peran RT terungkap setelah penyidik menemukan bahwa ia mempromosikan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”, yang kemudian mendapat respons dari IR hingga berujung pada penyerahan bayi.
“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung, ayah biologis, serta saksi lokasi penyerahan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka,” tegasnya.
Tim Satreskrim Polres Banjarbaru selanjutnya bergerak ke Kabupaten Barito Timur dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat di kediaman IR.
Bayi kemudian dibawa kembali ke Banjarbaru untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Selama proses penanganan, kepolisian turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta RSD Idaman Banjarbaru guna memastikan kondisi kesehatan ibu dan bayi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, Polres Banjarbaru juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik perdagangan bayi tersebut.



