REDAKSI8.COM, TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal menuju Kamboja, Senin (16/9/24).
Selain itu, petugas kepolisian turut menangkap dua orang pria yang memberangkatkan para korban.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangan tertulis dilansir dari tribatanews.polri.go.id.
Ia menerangkan, belasan CPMI ilegal itu didominasi kalangan laki-laki.
Meraka diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Penyidik katanya, mengamankan delapan CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soetta, pada Rabu (11/9/24).
Kemudian pada Jumat (13/9/24), diamankan satu CPMI ilegal, serta dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban.
Setelah itu pada Sabtu (14/9/24), lagi-lagi petugas berhasil mengamankan dua CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Lalu pada malam harinya, petugas mengamankan tiga CPMI ilegal di terminal 3.
“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta,” jelasnya.
Saat diamankan petugas, kesemuanya mengaku hendak bekerja di Kamboja.
Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri.
Menurut Reza dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Pun, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Lebih jauh, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria bernisial MZ dan PJ.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI ilegal.
“Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.