REDAKSI8.COM, BATAM – Satlantas Polresta Barelang berhasil menindak atau melakukan penegakkan hukum dalam mengantisipasi balap liar dan knalpot brong di wilayah kota Batam. Kepulauan Riau.
Maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong yang tentunya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di jalan raya, membuat masyarakat resah dan terganggu.
Kapolresta Barelang Kompol Heribertus Ompusunggu mengatakan, sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.
“Kegiatan cipta kondisi tersebut dimulai pada Minggu malam, 13 Juli lalu,” kata Kombes Pol Heribertus saat memberikan keterangan resminya di Lobi Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024) kemarin.
Dikatakannya, kegiatan dilakukan dalam rangka dengan Operasi Patuh yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan secara serentak di seluruh Indonesia. Mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Sejak dilakukan penegakan hukum sebut Heribertus pelanggar diberikan tindakan berupa E-tilang / ETLE untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang.
Hasilnya kendaraan roda dua yang disita sebanyak 40 unit, ditambah knalpot brong sebanyak 20 unit, sehingga total knalpot brong yang disita sebanyak 60 unit.
“Dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang,” tandasnya.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar.
“Bagi penjual knalpot brong dapat kita persangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga kepada bengkel dapat dipersangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.
“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG),” sambungnya.
Apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong sebut Heribertus pihaknya akan lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut.
Kemudian bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan.
“Apabila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraan, apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula, sesuai dengan standar penggunaan kendaraan bermotor roda dua,” ucapnya.
Apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat/dokumen kepemilikan akan kita amankan dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, apabila sudah melengkapi dokumennya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat.
Selanjutnya Kombes Pol Heribertus menyebutkan bahwa hal ini lakukan semata-mata untuk melakukan efek jera terhadap anak-anak yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Dan tidak ada lagi terjadinya kecelakaan.
Turut hadir yang mendampingi Kapolresta barelang dalam Konferensi Pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, dan Kasihumas Iptu Donald Tambunan.