REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menyampaikan, proses pembahasan Raperda dilakukan melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dengan mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi maupun Badan Anggaran DPRD Banjarbaru.

“Berbagai catatan, pertanyaan, serta saran yang disampaikan anggota dewan, baik pada pandangan umum fraksi maupun pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Pemerintah Daerah, telah dibahas secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi eksekutif dan legislatif,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mencatat surplus anggaran sebesar Rp91,7 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Surplus tersebut diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,81 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun.
“Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, Pemerintah Kota Banjarbaru pada akhir Tahun Anggaran 2025 mengalami surplus sebesar Rp91,79 miliar,” sebutnya.
Selain itu, Pemkot Banjarbaru juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,94 miliar.
Sementara selisih antara anggaran dan realisasi belanja mencapai Rp157,47 miliar yang menunjukkan adanya efisiensi atau penghematan belanja daerah.
“Selisih antara anggaran dan realisasi pada belanja daerah dapat diartikan bahwa terjadi penghematan pada belanja daerah,” jelasnya.
Lisa juga turut mengapresiasi DPRD Kota Banjarbaru atas sinergi selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda.
Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh anggota dewan merupakan rangkaian perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah agar dapat bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah pada masa yang akan datang,” pungkasnya.



