REDAKSI8.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari – April 2024.
Terhitung ada sebanyak 15 (lima belas) tersangka yang berhasil ditangkap.
“Keseluruhannya Warga Negara Indonesia,” kata Kapolda Kepri dalam keterangan resminya di lobby Mapolda Kepri kepada Redaksi8.com, Senin (29/4/2024).
Dalam prosesnya, pihak kepolisian berkerjasama dengan joint investigation serta, Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Adapun jumlah barang bukti kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024 sebanyak 29,75 kilogram.
“Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi,” kata Yan.
Dia menyatakan, dari hasil tangkapan tersebut, Pemerintah Indoensia telah berhasil menyelamatkan 311.350 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Sebanyak 10 Laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak 15 (lima belas) orang,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering.
Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian, Sabu Kristal berjumlah 50.551,36 kilogram. Lalu untuk pembuktian di pengadilan: 234,75 Gram.
Kemudian, untuk pemeriksaan labfor 28,48 gram. Yang dimusnahkan 50.288,13 kilo gram.
Sabu cair jumlah total 13.207 milliliter, untuk pembuktian di pengadilan 4 mililiter.
Kemudian, untuk pemeriksaan labfor 160,01 mililiter, dan yang dimusnahkan 13.042,99 milliliter.
Selanjutnya Ekstasi jumlah total 1.119 butir. Pembuktian di pengadilan 6 butir, pemeriksaan labfor 7 butir, dan yang dimusnahkan 1.106 butir.
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 7 (tujuh) butir, disisihkan untuk dimusnahkan 1.106 (seribu seratus enam) butir.
Ganja Kering Jumlah total 1.808,38 kilo gram, pembuktian di pengadilan 6 gram, untuk pemeriksaan labfor 1,19 gram, dimusnahkan 1.801,19 kilo gram.
Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan, Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Kapolda Kepri menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau.
“Dan, Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Dari sini, pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.
Pihaknya meminta agar seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Jangan segan-segan untuk memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.