Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu di Sagulung, 1 Kg Barang Bukti Disita

Wawan Septian by Wawan Septian
27 Agustus 2024
A A
Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu di Sagulung, 1 Kg Barang Bukti Disita

Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial S alias C bin A dalam operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba (P4GN).

Penangkapan ini terjadi di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada 21 Agustus 2024.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013 gram. Tersangka ditangkap setelah melompat dari dermaga ke laut dan ditemukan di bawah dermaga oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

LihatJuga :

Polres Banjar Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Senilai Rp35 Miliar

Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

Polda Kalsel Amankan Pengedaran Sabu-sabu dan Tangkap 4 Tersangka Jaringan Antar Provinsi

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Residivis Sabu di Rumah Kontrakan

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai Rp1.479.000,” ujar AKBP Anggoro, Selasa (27/8/2024).

“Pada penggeledahan sepeda motor Honda Beat milik tersangka, ditemukan sabu seberat 1.013 gram dalam kantong plastik biru,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

AKBP Anggoro menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Anggoro.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp 1.479.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar bagi mereka yang memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak. 

Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda yang sama bagi yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I.

“Hukuman ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran narkotika,” pungkas AKBP Anggoro Wicaksono.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Upaya menekan angka pernikahan usia dini terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banjar. Hal itu ditandai dengan...

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, sebuah momentum bersejarah yang menegaskan peran penting...

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Ketua DPD KNPI Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni tahunan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Diduga Ada Pejabat Kuasai Lapak di Pasar Bauntung, Tunggakan Retribusi Capai Rp5 Miliar

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Pemko Banjarbaru Pastikan Kepemilikan Sah atas Lahan Eks Pabrik Antam

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Iskandar Sitorus: Proyek Kantor Bupati Tapteng Langgar Aturan dan Rugikan Keuangan Negara

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kandidat Sekda Tapteng Terseret Isu Asusila, Publik Desak Pemerintah Batalkan Pengangkatan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In