REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial S alias C bin A dalam operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba (P4GN).
Penangkapan ini terjadi di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada 21 Agustus 2024.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013 gram. Tersangka ditangkap setelah melompat dari dermaga ke laut dan ditemukan di bawah dermaga oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai Rp1.479.000,” ujar AKBP Anggoro, Selasa (27/8/2024).
“Pada penggeledahan sepeda motor Honda Beat milik tersangka, ditemukan sabu seberat 1.013 gram dalam kantong plastik biru,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Anggoro menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Anggoro.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp 1.479.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar bagi mereka yang memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak.
Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda yang sama bagi yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I.
“Hukuman ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran narkotika,” pungkas AKBP Anggoro Wicaksono.