Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu di Sagulung, 1 Kg Barang Bukti Disita

Wawan Septian by Wawan Septian
27 Agustus 2024
A A
Polda Kepri Amankan Pengedar Sabu di Sagulung, 1 Kg Barang Bukti Disita

Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial S alias C bin A dalam operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba (P4GN).

Penangkapan ini terjadi di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada 21 Agustus 2024.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013 gram. Tersangka ditangkap setelah melompat dari dermaga ke laut dan ditemukan di bawah dermaga oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

LihatJuga :

Polres Banjar Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Senilai Rp35 Miliar

Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

Polda Kalsel Amankan Pengedaran Sabu-sabu dan Tangkap 4 Tersangka Jaringan Antar Provinsi

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Residivis Sabu di Rumah Kontrakan

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai Rp1.479.000,” ujar AKBP Anggoro, Selasa (27/8/2024).

“Pada penggeledahan sepeda motor Honda Beat milik tersangka, ditemukan sabu seberat 1.013 gram dalam kantong plastik biru,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

AKBP Anggoro menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Anggoro.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp 1.479.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar bagi mereka yang memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak. 

Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda yang sama bagi yang terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I.

“Hukuman ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran narkotika,” pungkas AKBP Anggoro Wicaksono.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

by angga sasmita
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel menyadari, telah memiliki dua pemain kelas dunia dalam diri Harry Kane dan...

Tingkatkan Produksi Pangan, Kabupaten Banjar Genjot Indeks Pertanaman Hingga Tiga Kali Tanam dalam Setahun

Tingkatkan Produksi Pangan, Kabupaten Banjar Genjot Indeks Pertanaman Hingga Tiga Kali Tanam dalam Setahun

by Az-Zukhairy
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabupaten Banjar terus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Kalimantan Selatan dengan mengoptimalkan pemanfaatan...

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Balangan memperkuat komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In