REDAKSI8.COM, KALSEL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Satreskrim Polres jajaran mengungkap 153 kasus kriminal sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 211 tersangka diamankan dalam berbagai perkara, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), begal, premanisme, hingga pembunuhan.


Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, dari total tersangka yang diproses, mayoritas merupakan laki-laki dewasa, namun terdapat pula pelaku perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dari 211 tersangka yang kami proses hukum, terdapat 204 laki-laki dan 7 perempuan. Selain itu, ada juga 3 pelaku yang berstatus anak di bawah umur,” ujarnya di Mapolda Kalsel, Senin (29/6/26).
Berdasarkan hasil evaluasi, kasus pembunuhan menjadi salah satu tindak pidana yang hampir selalu terjadi setiap bulan.
Polisi mencatat, sebagian besar kasus dipicu persoalan pribadi yang berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Kasus pembunuhan yang kami analisa banyak terjadi karena pengaruh minuman keras (mabuk), perkelahian, selisih paham, persoalan pribadi, hingga masalah asmara. Alhamdulillah, semuanya berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah pembunuhan seorang ustazah di wilayah hukum Polres Kota Banjarbaru.
Kendati demikian, saat ini proses penyidikan telah rampung dan segera memasuki tahap pelimpahan ke penuntut umum.
“Saat ini semua berkas perkara sudah Tahap 1 dan dinyatakan lengkap (P21). Kami tinggal melaksanakan Tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Selain mengungkap kasus kejahatan konvensional, Ditreskrimum Polda Kalsel bersama tim Jatanras dan Polres jajaran juga menindak aksi premanisme di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Para pelaku diketahui memanfaatkan antrean kendaraan dengan menawarkan jasa mempercepat giliran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengendara yang bersedia membayar.
“Rata-rata preman di SPBU itu meminta uang sekitar Rp10 ribu, Rp15 ribu, hingga Rp20 ribu kepada pengendara agar bisa mendahului antrean. Kami sudah banyak melakukan tindakan tegas di lapangan dan seluruh hasil penindakan diserahkan ke Polres jajaran untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam pengungkapan seluruh perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, sepeda motor, uang tunai, serta dokumen kendaraan.
Pun, pihaknya menegaskan, Polda Kalsel akan terus meningkatkan penyelesaian perkara dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara maksimal.
“Polda Kalsel berkomitmen penuh melakukan penindakan terhadap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami minta seluruh jajaran terus memacu penyelesaian kasus agar ke depan, semua laporan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas,” tutupnya.



