Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penyerobotan Lahan Di Cempaka Kota Banjarbaru

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
6 Oktober 2021
A A
Penyerobotan Lahan Di Cempaka Kota Banjarbaru
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Lahan seluas 54,5 hektar yang berada di yang berada di Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan akan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjarbaru, Kamis 7 Oktober 2021 besok.

Seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Zaki bahwa penutupan lahan milik Muhammad Rudini akan dilakukan karena lahan tersebut dikerjakan oleh H Mahlani, dan akan kita selesaikan dengan cara pengukuran ulang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2008 dari warkah lahan tersebut berasal dari segel tahun 1981.

“Pada tahun 2019 setelah surat kuasa dikeluarkan oleh Muhammad Rudini dan dikuasakan kepada saya, maka maka saya langsung melakukan penutupan lahan tersebut dengan mengeluarkan 3 unit alat berat milik H Sa’id Subari dan H Toyibatun pada September 2019,” tutur Muhammad Zaki

Zaki menjelaskan bahwa terkait dengan H Said Subari sudah berproses di wilayah hukum Polres Banjarbaru sampai ke pengadilan dan pihak Muhammad zaki berdasarkan SHM tersebut. Dan kami memberikan apresiasi kepada pihak H Sa’id Subari untuk taat hukum setelah itu mereka tidak melakukan aktivitas lagi.

LihatJuga :

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Ambisi Living Museum Intan Trisakti Pumpung Cempaka Cari Jalan Keluar

Banjarbaru Kian Serius Tangani Masalah Reklame

Muhammad Zaki yang dikuasakan oleh Muhammad Rudini

Dari 2019 sampai sekarang atas surat kuasa dari Muhammad Rudini telah menguasai fisik lahan dan selama 2 tahun. Dan pada bulan Agustus 2021 ini, Muhammad Zaki kembali melakukan penutupan lahan kerja dan memberhentikan kegiatan kerja H Mahlani.

“Pemberhentian penggarapan lahan yang dilakukan oleh H Mahlani karena dianggap sudah masuk dalam lahan milik Muhammad Rudini walau berada di wilayah koordinat yang berbeda tempat dengan yang pernah dikerjakan H Sa’id Subari,” tuturnya Rabu (6/10/2021).

Namun perkara lahan dengan H Mahlani tidak sampai ke pihak instansi dikarenakan adanya kesepakatan pengukuran ulang oleh BPN yang akan dilakukan besok. Apabila di kemudian hari apabila ada orang yang menggarap lahan tersebut akan diproses secara hukum apabila tanpa izin.

“Kami setuju untuk dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Banjarbaru seluruh wilayah lahan yang dikuasakan oleh Muhammad Rudini kepada kami agar apabila di kemudian hari apabila ada orang yang menggarap lahan tersebut akan diproses secara hukum apabila tanpa seizin kami sebagai kuasa,” tutur Muhammad Zaki

Zaki mengingatkan setelah dilakukan pengukuran batas juga akan dilakukan persyaratan administrasi di BPN dari Ploting ukuran, pembayaran PBB, NIB, dan lainnya sehingga SHM yang sudah dilengkapi administrasinya apabila ada kejadian seperti ini maka akan kami gugat ke ranah pidana berupa penyerobotan lahan dan ke ranah perdata berupa kerugian materi maupun imateri.

Share31Tweet20Send

Related Posts

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

38 Personel Satpol PP Banjar Resmi Dibaret, Tempaan Mental dan Disiplin untuk Wujudkan Aparatur Profesional

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebanyak 38 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar resmi mengikuti prosesi pembaretan di kawasan...

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

Bapperida Banjar Perkuat Akurasi Data Stunting, Seluruh Kecamatan Ikuti Desk Verifikasi Laporan Semester I 2026

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKAI8.COM, BANJAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mempercepat penurunan angka stunting terus diperkuat. Salah satunya melalui pelaksanaan Desk Pengisian...

Penyaluran Air Bersih BPBD Banjar Jadi Solusi Darurat bagi Warga Pingaran Ulu yang Dilanda Krisis Air

Penyaluran Air Bersih BPBD Banjar Jadi Solusi Darurat bagi Warga Pingaran Ulu yang Dilanda Krisis Air

by Az-Zukhairy
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Musim kemarau mulai berdampak pada berkurangnya ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar. Merespons kondisi tersebut,...

Load More

Comments 1

  1. Haji suri says:
    4 tahun ago

    Tindakan yang tegas terukur terarah perlu dilakukan agar menjadi perhatian hukum yang objektif berdasarkan fakta

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In