REDAKSI8.COM – Lahan seluas 54,5 hektar yang berada di yang berada di Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan akan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjarbaru, Kamis 7 Oktober 2021 besok.
Seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Zaki bahwa penutupan lahan milik Muhammad Rudini akan dilakukan karena lahan tersebut dikerjakan oleh H Mahlani, dan akan kita selesaikan dengan cara pengukuran ulang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2008 dari warkah lahan tersebut berasal dari segel tahun 1981.

“Pada tahun 2019 setelah surat kuasa dikeluarkan oleh Muhammad Rudini dan dikuasakan kepada saya, maka maka saya langsung melakukan penutupan lahan tersebut dengan mengeluarkan 3 unit alat berat milik H Sa’id Subari dan H Toyibatun pada September 2019,” tutur Muhammad Zaki
Zaki menjelaskan bahwa terkait dengan H Said Subari sudah berproses di wilayah hukum Polres Banjarbaru sampai ke pengadilan dan pihak Muhammad zaki berdasarkan SHM tersebut. Dan kami memberikan apresiasi kepada pihak H Sa’id Subari untuk taat hukum setelah itu mereka tidak melakukan aktivitas lagi.

Dari 2019 sampai sekarang atas surat kuasa dari Muhammad Rudini telah menguasai fisik lahan dan selama 2 tahun. Dan pada bulan Agustus 2021 ini, Muhammad Zaki kembali melakukan penutupan lahan kerja dan memberhentikan kegiatan kerja H Mahlani.
“Pemberhentian penggarapan lahan yang dilakukan oleh H Mahlani karena dianggap sudah masuk dalam lahan milik Muhammad Rudini walau berada di wilayah koordinat yang berbeda tempat dengan yang pernah dikerjakan H Sa’id Subari,” tuturnya Rabu (6/10/2021).
Namun perkara lahan dengan H Mahlani tidak sampai ke pihak instansi dikarenakan adanya kesepakatan pengukuran ulang oleh BPN yang akan dilakukan besok. Apabila di kemudian hari apabila ada orang yang menggarap lahan tersebut akan diproses secara hukum apabila tanpa izin.
“Kami setuju untuk dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Banjarbaru seluruh wilayah lahan yang dikuasakan oleh Muhammad Rudini kepada kami agar apabila di kemudian hari apabila ada orang yang menggarap lahan tersebut akan diproses secara hukum apabila tanpa seizin kami sebagai kuasa,” tutur Muhammad Zaki
Zaki mengingatkan setelah dilakukan pengukuran batas juga akan dilakukan persyaratan administrasi di BPN dari Ploting ukuran, pembayaran PBB, NIB, dan lainnya sehingga SHM yang sudah dilengkapi administrasinya apabila ada kejadian seperti ini maka akan kami gugat ke ranah pidana berupa penyerobotan lahan dan ke ranah perdata berupa kerugian materi maupun imateri.




Tindakan yang tegas terukur terarah perlu dilakukan agar menjadi perhatian hukum yang objektif berdasarkan fakta