REDAKSI8.COM – Pembagian Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru pada tahap ke II yang dilaksanakan bulan lalu menuai pertanyaan bagi segelintir warga setempat.
Bagaimana tidak, pada penyaluran BST tahapan ke II ada beberapa warga yang sampai saat ini belum memperoleh bantuan tersebut, namun dalam proses penyaluran yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 lalu, mereka yang tidak dapat tetap ikut mengisi data layaknya warga lain yang memperoleh bantuan.

Salah seorang warga Kelurahan Sungai Ulin berinisial A mengaku, pada BST tahap ke II Ia belum menerima bantuan senilai Rp. 400 ribu yang notaben uang tersebut berasal dari APBD Provinsi Kalsel senilai Rp. 100.000 dan dari APBD Kota Banjarbaru sebanyak Rp. 300.000
“Pada tahap ke dua kemarin kita di beri undangan dari pihak kelurahan untuk mengambil dana BST di Kantor Kelurahan. Setelah kita tiba, kita di suruh antri seperti yang lain, lalu nama saya dipanggil oleh petugas di kelurahan, saya cuma diminta tanda tangan dan berpoto dengan memegang KTP tanpa disertai memegang uang 400 ribu seperti tahap pertama,” terangnya kepada Redaksi8.com, Selasa (23/9).
“Didalam baris kolom yang saya beri tanda tangan itu juga ada angka nominal uang senilai 400 ribu. Jadi saya pikir ini akan dapat bantuan lagi,” Ia menambahkan.
Setelah itu A diminta petugas pulang kerumahnya tanpa mengantongi uang bantuan sembari diiming-imingi oleh petugas pembagian bahwa uang akan di serahkan kepada warga pada akhir bulan Agustus.
“Yang menyampaikan informasi bahwa bakal tetap dapat uang tapi tertunda itu bapak lurahnya langsung menggunakan pengeras suara diwaktu pembagian tahap ke II. Tapi sampai sekarang kita belum menerima bantuan tahap II yang dijanjikan itu,” tegas A.S.
“Undangan tahap II kemarin perihalnya penyerahan Bantuan Sosial Tunai,” sambungnya dengan polos.
Ia juga menerangkan, selama ini belum pernah mendapatkan program bantuan sosial lain selain dana BST. Sehingga Ia bersama istrinya berinisial S sementara ini hanya bisa menunggu kucuran dana bantuan dari BST saja.
“Kita belum pernah dapat bantuan sosial lain, baik dalam bentuk uang maupun sembako, hanya 400 ribu ini yang kita harapkan,” cetusnya.
“Seharusnya ada diinformasikan ke kami bahwa kami tidak dapat BST di tahap dua, Inikan malah dijanjikan dapat tapi tertunda,” satuannya.

Selanjutnya Lurah Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Muhammad Farhani saat di konfirmasi Redaksi8.com menjawab, ada dua peruntukan BST yang disalurkan kepada warganya, pertama bantuan permanen lalu kedua bantuan peralihan.
BST permanen katanya diberikan kepada warga yang memang secara kondisi tercatat tidak mampu. Sehingga selama III tahap pembagian, mereka semua berhak memperoleh BST secara penuh. Sedangkan warga yang ditetapkan sebagai penerima BST peralihan lebih jauh kepada pewarta, hanya dua kali menerima BST.
“Mereka yang tidak menerima bantuan ditahap sebelumnya (ke II) , hari ini akan ikut menerima bantuan berbarengan penerima BST permanen. Bila tidak, berarti secara data yang sudah disounding pihak Dinsos, nama mereka telah terjadi tumpang tindih dengan program bantuan lain. Misalnya dia sudah menerima bantuan dari program KPM atau PKH, otomatis di tahap ketiga hari ini nama mereka dihapus,” jelasnya, Rabu (23/9).
“Saya tidak bilang bahwa saya menjanjikan ada penundaan penyerahan BST. Malah di kantor ini kemarin semua RT kumpul dan melakukan pendataan kepada warga penerima BST yang berstatus pengganti. Itulah alasan kenapa mereka yang tidak dapat BST berpoto tanpa memegang uang seperti pada penyaluran tahap sebelumnya, kita mendata ulang,” lanjutnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Sosial, Fakhruddin, masyarakat yang tidak memperoleh bantuan pada tahap ke II itu statusnya memang banar sebagai penerima pengganti orang-orang ditahap pertama.
Oleh sebab itu penerima pengganti di tahap pertama yang sudah mengambil uangnya otomatis di tahap kedua nama mereka di hilangkan. Karena mereka hanya sebagai pengganti bukan penerima permanen.
“Mereka yang pengganti itu seharusnya hanya 2 tahap saja boleh menerima BST, di tahap kedua dan tahap ke tiga. Tahap pertama seharusnya mereka belum bisa menerima karena nama mereka belum tercantum, tapi karena di tahap pertama pandemi covid-19 cukup merebak diputuskanlah BST dibagikan secara merata. Akan tetapi di tahap ke dua para pengganti tadi tidak bisa lagi menerima BST karena sudah dibayar di tahap pertama. Itulah alasan kenapa tahap kedua dijadikan sebagai perbaikan data,” paparnya.
“Seharusnya informasi soal penggantian atau peralihan ini terlebih dahulu di informasikan ke masyarakat melalui kelurahan agar tidak terjadi miss komunikasi,” ungkapnya.
Diminta soal data penerima BST, Ia belum bisa memberikannya kepada penulis, lantaran seluruh petugas yang menangani data tersebut tengah berada di kelurahan – kelurahan yang sedang melaksanakan penyaluran BST tahap ke III.



