REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Sahat Sihombing kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan perusakan plang kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pihak PDAM Tirtanauli Sibolga, Rabu (29/7/2026).
Sahat hadir didampingi penasihat hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang berkaitan dengan laporan yang telah diajukannya.

“Saya sudah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok persoalan yang saya laporkan. Harapan saya perkara ini segera dituntaskan karena saya hanya ingin mendapatkan keadilan atas tanah milik saya yang diklaim oleh PDAM Tirtanauli Sibolga,” ujar Sahat usai pemeriksaan.
Menurut Sahat, penyidik juga menyampaikan bahwa pihak terlapor akan segera dipanggil dan diperiksa guna melengkapi proses penyelidikan.
Penasihat hukum Sahat, Erwin Pangihutan Situmeang, menegaskan bahwa kliennya sejak awal menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Bahkan, putusan pengadilan pada perkara sebelumnya diterima dengan lapang dada, meski menurutnya kliennya merasa dirugikan.
Namun, Erwin menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim seluruh bidang tanah milik kliennya.
“Total luas tanah klien kami sekitar 25.000 meter persegi. Sementara objek yang diputus pengadilan hanya sekitar 2.500 meter persegi. Artinya masih ada sekitar 22.500 meter persegi yang bukan objek perkara. Tetapi justru seluruhnya diklaim menjadi milik PDAM. Ini yang kami anggap tidak tepat,” tegas Erwin.
Menurutnya, karena masih meyakini memiliki hak atas sisa lahan tersebut, Sahat kemudian memasang plang sebagai tanda kepemilikan. Namun, plang itu diduga sengaja dirusak oleh oknum yang kini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah.
“Kami memiliki bukti atas dugaan perusakan itu dan telah kami serahkan kepada penyidik. Karena itulah kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” katanya.
Erwin menegaskan, kliennya sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan, terlebih apabila diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Namun, menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang sah.
“Kalau memang lahan itu dibutuhkan, tempuh mekanisme yang benar, termasuk memberikan ganti rugi sesuai ketentuan. Jangan kemudian seluruh tanah diklaim begitu saja. Pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan warga,” ujarnya.
Ia juga menyebut hingga saat ini kliennya masih membayar pajak atas tanah tersebut, termasuk area yang berada di sekitar Jalan Walter Leding. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bukti administrasi bahwa kliennya masih memiliki hubungan hukum dengan lahan tersebut.
Di sisi lain, Erwin menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Tapanuli Tengah yang dinilainya menangani laporan kliennya secara profesional. Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tapanuli Tengah. Kami sudah menerima SP2HP dan percaya penyidik akan menuntaskan perkara ini secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan. Di tengah pembangunan yang terus berjalan, perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat tetap menjadi bagian penting yang harus dijaga melalui proses hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirtanauli Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jerry).



