Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penuhi Panggilan Penyidik, Sahat Sihombing Perjuangkan Hak atas Tanah: Saya Hanya Mencari Keadilan

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
29 Juli 2026
A A
Penuhi Panggilan Penyidik, Sahat Sihombing Perjuangkan Hak atas Tanah: Saya Hanya Mencari Keadilan

Foto: Sahat Sihombing saat memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Tengah.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Sahat Sihombing kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan perusakan plang kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pihak PDAM Tirtanauli Sibolga, Rabu (29/7/2026).

Sahat hadir didampingi penasihat hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang berkaitan dengan laporan yang telah diajukannya.

“Saya sudah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok persoalan yang saya laporkan. Harapan saya perkara ini segera dituntaskan karena saya hanya ingin mendapatkan keadilan atas tanah milik saya yang diklaim oleh PDAM Tirtanauli Sibolga,” ujar Sahat usai pemeriksaan.

Menurut Sahat, penyidik juga menyampaikan bahwa pihak terlapor akan segera dipanggil dan diperiksa guna melengkapi proses penyelidikan.

LihatJuga :

Sah! Ini Nomor Urut Tiga Calon Rektor ULM Periode 2026–2030

Family Karaoke Simpang Tukka Disorot, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Eksploitasi Anak Diminta Diselidiki

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Penasihat hukum Sahat, Erwin Pangihutan Situmeang, menegaskan bahwa kliennya sejak awal menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Bahkan, putusan pengadilan pada perkara sebelumnya diterima dengan lapang dada, meski menurutnya kliennya merasa dirugikan.

Namun, Erwin menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim seluruh bidang tanah milik kliennya.

“Total luas tanah klien kami sekitar 25.000 meter persegi. Sementara objek yang diputus pengadilan hanya sekitar 2.500 meter persegi. Artinya masih ada sekitar 22.500 meter persegi yang bukan objek perkara. Tetapi justru seluruhnya diklaim menjadi milik PDAM. Ini yang kami anggap tidak tepat,” tegas Erwin.

Menurutnya, karena masih meyakini memiliki hak atas sisa lahan tersebut, Sahat kemudian memasang plang sebagai tanda kepemilikan. Namun, plang itu diduga sengaja dirusak oleh oknum yang kini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah.

“Kami memiliki bukti atas dugaan perusakan itu dan telah kami serahkan kepada penyidik. Karena itulah kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” katanya.

Erwin menegaskan, kliennya sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan, terlebih apabila diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Namun, menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang sah.

“Kalau memang lahan itu dibutuhkan, tempuh mekanisme yang benar, termasuk memberikan ganti rugi sesuai ketentuan. Jangan kemudian seluruh tanah diklaim begitu saja. Pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan warga,” ujarnya.

Ia juga menyebut hingga saat ini kliennya masih membayar pajak atas tanah tersebut, termasuk area yang berada di sekitar Jalan Walter Leding. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bukti administrasi bahwa kliennya masih memiliki hubungan hukum dengan lahan tersebut.

Di sisi lain, Erwin menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Tapanuli Tengah yang dinilainya menangani laporan kliennya secara profesional. Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tapanuli Tengah. Kami sudah menerima SP2HP dan percaya penyidik akan menuntaskan perkara ini secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan. Di tengah pembangunan yang terus berjalan, perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat tetap menjadi bagian penting yang harus dijaga melalui proses hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirtanauli Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jerry).

Share25Tweet16Send

Related Posts

Family Karaoke Simpang Tukka Disorot, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Eksploitasi Anak Diminta Diselidiki

Family Karaoke Simpang Tukka Disorot, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Eksploitasi Anak Diminta Diselidiki

by Tim Redaksi8.com
29 Juli 2026

REDAKAI8.COM, TAPANULI TENGAH - Keberadaan sebuah family karaoke yang berada di depan Simpang Tukka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai...

Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Percepat Program Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Percepat Program Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat

by A. Sibawaihi
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama DPRD Kabupaten Balangan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon...

Satpol PP Balangan Utamakan Pendekatan Humanis, Ajak Pedagang Pasar Adaro Bangun Kesadaran Jaga Ketertiban

Satpol PP Balangan Utamakan Pendekatan Humanis, Ajak Pedagang Pasar Adaro Bangun Kesadaran Jaga Ketertiban

by A. Sibawaihi
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM. BALANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjaga ketertiban umum....

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In