• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

angga sasmita by angga sasmita
29 Juli 2026
in Layanan Publik, Pemerintahan, PLN, Regional
0
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
65
SHARES
726
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Gelombang protes masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di Kalimantan Selatan mulai memicu respons resmi dari pihak regulator.

PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin akhirnya membuka suara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan perwakilan 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Borneo saat menggelar audiensi di Aula Merdeka PLN UP3 Banjarmasin, Rabu (29/7/2026).

Krisis pasokan yang telah memicu gangguan aktivitas warga selama beberapa bulan terakhir ini diklaim terjadi akibat defisit beban pada sistem kelistrikan interkoneksi regional, sementara proses penanganan serta mekanisme kompensasi bagi konsumen kini tengah berjalan.

Manajemen PLN menegaskan bahwa langkah penghentian aliran listrik secara berkala merupakan opsi darurat yang tidak terhindarkan demi mencegah kerusakan sistem pasokan yang lebih meluas.

Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin, Muhammad Hendy Saifuddin, mengungkapkan bahwa kebijakan pemadaman bergilir merupakan langkah yang terpaksa ditempuh PLN UID Kalselteng demi menjaga keandalan sistem kelistrikan di tengah keterbatasan pasokan daya.

Keterikatan jaringan antarprovinsi menjadi salah satu faktor teknis utama yang memperumit stabilitas distribusi di lapangan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas pemadaman bergilir yang harus dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari manajemen sistem akibat defisit beban listrik,” ujar Hendy.

Kerentanan sistem distribusi ini dinilai tidak lepas dari skema jaringan terpadu yang membentang di sepanjang Pulau Kalimantan.

Hendy menjelaskan, sistem kelistrikan di Kalimantan terhubung melalui jaringan interkoneksi yang melayani Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara.

Kondisi keterhubungan jaringan skala besar tersebut menyebabkan setiap hambatan operasional pada fasilitas pembangkit lokal berpotensi memicu efek domino hingga ke area pemukiman warga di Kalsel.

Ia mengatakan, gangguan pada satu pembangkit dapat memengaruhi pasokan listrik di seluruh wilayah yang terhubung.

Kendati demikian, pihak PLN mengklaim tingkat keparahan krisis perlahan mulai mereda seiring beroperasinya kembali unit pembangkit yang sempat mengalami kendala teknis.

Durasi pemadaman harian yang sebelumnya berdampak signifikan pada sektor publik dan usaha kini mulai dipangkas secara bertahap.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Seharusnya dua minggu lalu kondisi sudah normal, namun kami kembali mengalami gangguan di sisi pembangkit,” kata Hendy.

Guna memastikan pemulihan total dapat tercapai dalam waktu dekat, PLN tengah menyiapkan langkah penambahan daya secara substansial serta percepatan perbaikan infrastruktur vital.

Sebuah peralatan pembangkit berkapasitas 100 megawatt dijadwalkan tiba pada 5 Agustus 2026 untuk memperkuat pasokan listrik di Kalimantan Selatan.

Di saat yang sama, langkah pemulihan pada PLTU Asam-Asam terus dipacu agar sistem kelistrikan regional dapat kembali stabil dan penghentian arus listrik secara bergilir dapat dihentikan secara permanen.

Menjawab desakan publik mengenai kerugian materiil dan immaterial yang ditanggung konsumen selama masa krisis, manajemen menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hak masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai kompensasi, Hendy menegaskan PLN akan mengikuti seluruh ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Soal ganti rugi, PLN tunduk dan patuh terhadap regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Seluruh mekanisme kompensasi akan mengacu pada aturan tersebut,” pungkas Hendy.

Previous Post

Pulih Dua Hari Lebih Cepat, Pembangkit IPP Tabalong Kembali Perkuat Sistem Kelistrikan Kalselteng

Next Post

Family Karaoke Simpang Tukka Disorot, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Eksploitasi Anak Diminta Diselidiki

Next Post
Family Karaoke Simpang Tukka Disorot, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Eksploitasi Anak Diminta Diselidiki

Family Karaoke Simpang Tukka Disorot, Dugaan Jual Miras Tanpa Izin dan Eksploitasi Anak Diminta Diselidiki

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata