Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pengemudi Fortuner di Laka Lantas Maut Jadi Tersangka

Irma Dahliana by Irma Dahliana
22 Januari 2024
A A
Pengemudi Fortuner di Laka Lantas Maut Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Syahruji saat mengumumkan penetapan status tersangka AJ (16) pada kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Kilomter 29, Kota Banjarbaru, Senin (22/1/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Remaja 16 tahun inisial AJ, yang menjadi pengemudi Toyota Fortuner pada kecelakaan lalu lintas dengan Bus Isuzu, Kamis (18/1/24) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Syahruji kepada para awak media di ruang kerjanya, Senin (22/1/24).

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Banjarbaru, kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang tersebut, AJ memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Laka Lantas di Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 U-turn Mekatani, Kota Banjarbaru.

“Hasil dari gelar perkara pagi tadi, pengemudi Fortuner AJ memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Syahruji membeberlan, AJ dikenakan dua pasal dari Undang-undang nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Antara lain pasal 301 ayat 2 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban luka ringan.

Kemudian pasal 310 ayat 4 tentang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Memang dalam kasus ini ada memakan korban luka dan meninggal,” tegasnya.

“Saat ini tersangka tidak ditahan, tetapi wajib lapor seminggu 2 kali pada hari senin dan kamis,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Sistem Peradilan Pidana Anak menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2012 diberlakukan dalam kasus ini.

Dalam pasal 32 ayat (2) Undang-undang SPPA menyatakan, terasing terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak tersebut beurmur 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 7 tahun atau lebih.

“karena tersangka hanya dikenakan pasal 310 ayat 4 sehingga hanya wajib lapor saja, tidak ditahan,” tandasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah mulai menelusuri pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah...

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

by Irma Dahliana
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga...

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

by Ramadhani MTD.
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, bergerak cepat memperkuat strategi ketersediaan air guna mengantisipasi ancaman puncak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In