REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar lakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rabu (29/9/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari didampingi oleh Wakil Ketua Akhmad Zacky Hafizie serta anggota DPRDdan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar M Hilman
Sebelum disampaikannya laporan pansus, fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi terkait rancangan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dari fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (KDI) memberi masukan dan saran terkait hasil rapat panitia khusus DPRD Kabupaten Banjar perihal rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan Dan susunan perangkat daerah.
Fraksi KDI memberi masukan setelah Perda ditetapkan diharapkan dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik sehingga akan membantu mewujudkan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu perlu adanya komitmen dari setiap pemangku kepentingan dalam merealisasikan hasil Review Kelembagaan, oleh karena itu perlu mempertemukan stakeholder yang berkaitan yang meliputi akademis, birokrat, dan politis dalam kaitan ini merupakan Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Banjar.
Dalam pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus dilakukan berdasarkan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.
Selain itu dari fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Marbawi Bahwa Fraksi Demokrat menginginkan agar penyusunan perangkat daerah di Kabupaten Banjar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta mengacu pada kebutuhan dan kemampuan daerah, bukan berdasarkan kemauan pribadi.
sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Dalam rapat Paripurna tanggal 16 Juli 2021 yang lalu, Bapak Bupati menyampaikan adanya kesamaan harapan antara Fraksi Demokrat dengan Pemerintah Daerah yang menginginkan penataan Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar dapat mewujudkan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien dengan tujuan akhir dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan berinovasi untuk pembangunan daerah di Kabupaten Banjar.
Besar harapan kami agar tujuan mulia tersebut dapat tercapai hingga akhirnya dapat mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis.
Selain itu, Fraksi Demokrat berharap agar dalam pembentukan organisasi perangkat daerah juga mengutamakan ketepatan fungsi dan tepat ukuran di setiap perangkat daerah sehingga tidak terjadi penyimpangan.



