REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru dan Kantor Imigrasi Banjarmasin melakukan pemusnahan dokumen Arsip Fasilitatif dan Substantif, Kamis (16/11/2023) di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin di Banjarbaru.
Arsip yang dimusnahkan yakni dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura yaitu berjumlah 208 berkas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai sejumlah 1.314 berkas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru berjumlah 1.440 berkas dengan cara dibakar.


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin Muhammad Wahyuni mengatakan bahwa pemusnahan dokumen ini merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak- pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
“Pemusnahan dokumen ini merupakan suatu ketentuan dan berkas berkas yang sudah lama menumpuk di kantor dan UPT masing masing, maksimal yang dimusnahkan 2 tahun kebelakang, dan yang dimusnahkan merupakan dokumen negara,” tuturnya.

Wahyuni menjelaskan bahwa pada pemusnahan kali ini 3 Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang ada di bawah Kementerian Hukum dan Ham di Kalimantan Selatan dan 1 UPT dan kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin.
Biro Umum Sekretariat Jenderal Deny Murdiyanti mengungkapkan bahwa yang dimusnahkan ini ada dua dokumen Arsip yakni dokumen arsip Fasilitatif dan dan dokumen arsip Substantif dengan jumlah tolah dokumen yang dimusnahkan yakni 3 ribu lebih dokumen.
“Dokumen arsip dari Fasilitatif yakni dari biro keuangan, biro kepegawaian dan dan biro umum, sedangkan dokumen arsip Substantif yakni terkait lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.
Plh. Kepala LPKA Martapura Gusti Setra Dharma mengatakan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura memusnahkan dokumen arai berjumlah 208 berkas.



