REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan uji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk menentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu.
Rotasi atau mutasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Erny Wahdini bahwa rotasi tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian.
“Pimpinan daerah wajib melakukan uji kompetensi terhadap perangkat daerah yang ada di pemerintahan daerahnya. Sementara tujuan uji kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau asesmen dari Kepala Perangkat Daerah, baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial,” tuturnya, Selasa (21/02/2023) malam
Dengan dilakukannya uji kompetensi tersebut, pihaknya berharap, sebagai panitia pelaksana melihat bagaimana kinerja Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan visi misi Bupati-Wakil Bupati dan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Ini bertujuan, agar Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki referensi yang komprehensif pada saat menentukan pejabat yang akan didudukkan pada jabatan tertentu,” ungkap Erny.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith jadi salah satu peserta di uji kompetensi tersebut mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan.
Basith menuturkan, kegiatan diikuti 24 Pejabat JPT di Kabupaten Banjar, dilaksanakan selama dua hari 21 dan 22 Februari 2023. Tim penguji dibentuk Bupati yang terdiri unsur perguruan tinggi 3 orang yakni dari Unlam, Rektor Uniska dan Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara materi yang diuji adalah penguasaan JPT terhadap tugasnya, inovasi yang telah dibuat, capaian kinerja serta azas manfaat atas pelaksanaan program bagi masyarakat.