REDAKSI8.COM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Pengembangan Kabupaten Banjar Galuh Tantri Narindra, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Daerah masih melakukan kebijakan refocusing dalam pengelolaan anggaran dengan mempertimbangkan kondisi saat ini bahwa negara masih fokus mengatasi Pandemi Covid 19.

“Diantaranya kegiatan pemulihan ekonomi dan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan secara bertahap kepada masyarakat termasuk wilayah Kabupaten Banjar serta pencapaian visi misi kepala daerah,” ungkapnya, Sabtu (21/8/2021)
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar harus melakukan kebijakan pengelolaan anggaran sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Berdasarkan PMK No. 17/PMK.07/2021 tersebut Pemerintah Kabupaten Banjar mengalami pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 22.407.410.000,-. Dan untuk mensukseskan program vaksinasi kepada masyarakat dan penanganan COVID-19 Pemerintah Kab Banjar diwajibkan pula melakukan refocusing anggaran 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 53.926.512.080,
Selain itu berdasarkan hasil audit BPK terhadap anggaran 2020, direkomendasikan melakukan penyesuaian pendapatan Tahun 2021 dari SILPA, sehingga pengurangan pendapatan sebesar Rp. 74.906.425.115, Sehingga total rasionalisasi dan refocusing anggaran yang harus dilakukan Pemerintah Kab Banjar adalah sebesar Rp. 151.240.347.195,
Sehubungan dengan kebijakan anggaran tersebut, maka seluruh SKPD Pemerintah Kabulaten Banjar wajib melakukan rasionalisasi dan penyesuaian anggaran terhadap program kegiatan SKPD yang telah ada. Selanjutnya rasionalisasi yang dilakukan SKPD akan ditindaklanjuti melalui APBD perubahan Tahun 2021.
Pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan perhatian yang serius dalam hal penanganan COVID-19, termasuk pemerintah Kabupaten Banjar yang berupaya maksimal melakukan penargan COVID-19 agar masyarakat tetap sehat dan bersama-sama mampu melewati masa sulit di tengah Pandemi COVID-19.
Hal ini dapat dilihat dengan rasionalisasi dan refocusing anggaran yang dilakukan pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Kab Banjar untuk mengalokasikan anggaran penanganan COVID-1 68.669.582.070,-.
Ditambahkan Tantri, bahwa beliau menyatakan keprihatinannya tentang refocusing. anggaran ini, karena pasti berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kita. Tetapi kebijakan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banjar namun setiap Daerah mengalami hal yang sama.
“Bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengatasi pandemi ini agar pandemi ini segera berakhir, dengan mensukseskan program vaksinasi, menjaga protokol kesehatan dengan memperhatikan SM (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas),” tambahhya



