REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan kemasan, isi dan ukuran minyak goreng merek Minyakita di wilayah Kelayan B, Banjarmasin, Rabu (13/3/25).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama selama bulan Ramadhan 1446 Hijiriah.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan, pengecekan rutin ini menjalankan intruksi dari Mabes Polri Kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar kemasan dan berat yang telah ditetapkan.
Serta tidak terjadi penimbunan atau praktik kecurangan yang dapat memengaruhi harga pasar.
“Minyak goreng merek Minyakita, yang merupakan salah satu minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau, menjadi fokus pengawasan untuk memastikan ketersediaannya di pasaran,” ujarnya.
AKBP Amin menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mencegah gejolak harga bahan pokok menjadi tinggi, terutama minyak goreng selama bulan Ramadhan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga stabil dan sesuai standar. Kami juga akan terus memantau pasokan dan distribusi bahan pokok lainnya,” ungkapnya.
Selain pengecekan pada kemasan dan isi, Tim Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak melakukan praktik penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar.
“Kami menghimbau para pedagang untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mengambil keuntungan berlebihan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ia menegaskan Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan serupa di berbagai lokasi di wilayah Kalimantan Selatan.
“Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” tuntasnya.



