Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ini Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Terdakwa Jumran

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 Mei 2025
A A
Ini Dakwaan Pembunuhan Berencana Terhadap Terdakwa Jumran

Odmil III-15 Banjarmasin saat bacakan dakwaan dalam sidang pertama terdakwa Jumran di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Senin (5/5/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mulai berjalan sejak pukul 10.00 Wita pagi.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mendakwa terdakwa Jumran (24) melakukan tindakan melawan hukum pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita sesuai pasal primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Surat Dakwaan nomor 09/IV/2025 dengan dakwaan telah melakukan rangkaian kegiatan pasal primer terdakwa pada hari Sabtu (22/3/2025) di Jalan Trans Gunung Kupang Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka,” ujarnya, Senin (5/5/25).

Sunandi menjelaskan, terdakwa ditugaskan di Lanal Balikpapan terhitung sejak Februari 2025 hingga sampai dengan melakukan perbuatan pembunuhan berencana ini dengan pangkat Kelasi I.

LihatJuga :

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

SPBU di Sibolga Diduga Jual 2,4 Ton BBM Subsidi ke PT Horizon, LKBH: “Rakyat Kecil Jadi Tumbal Hukum”

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Awal mula terdakwa kenal dengan korban Juwita sekitar awal bulan November 2024 melalui media sosial Tiktok.

Kemudian, hubungan terdakwa dengan korban semakin akrab hingga berlanjut bertukar nomor Whatsapp.

“Tanggal 10 November 2024 terdakwa pertama kali mengajak bertemu dengan korban di Office Coffee Jalan Karang Rejo, terdakwa memperkenalkan diri dengan mengaku sebagai Andi dan saling bertukar Instagram,” ungkapnya.

Singkat cerita, awal hubungan terdakwa Jumran dengan Korban Juwita, dikatakan Sunandi tidak diketahui baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa.

Namun, pada pertengahan November 2024 terdakwa Jumran ditelpon oleh kaka ipar korban Juwita (saksi 5).

Dimana, saksi 5 menanyakan bagaimana hubungan korban dengan terdakwa, tetapi terdakwa merasa tidak memiliki hubungan sehingga bertanya tentang hubungan apa yang dimaksud.

Kemudian lebih jauh, saksi 5 meminta pertanggungjawaban kepada Jumran, bahkan terdakwa sempat datang ke rumah saksi 5 untuk menanyakan bagaimana kelanjutan hubungannya.

Alhasil, saksi 5 meminta terdakwa Jumran bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya terhadap korban.

“Terdakwa bertanya emang korban kenapa, lalu saksi 5 menjawab kamu sudah tiduri adik ku. Korban yang ada di kamar kemudian dipanggil, lalu ditanya terdakwa bahwa hari kejadian itu tidak jadi ada kejadian, korban pun menjawab tapi berdarah. Lalu saksi 5 menjawab bahwa Juwita sudah tidak perawan kamu harus tanggungjawab atau melewati jalur hukum,” jelas Sunandi.

Sunandi menyambung, pertanggungjawaban yang dimaksud saksi 5 adalah menikahi korban.

Tapi terdakwa menjawab belum siap dan menjelaskan alasannya.

Saksi 5 tidak terima alasan tersebut sehingga membuat terdakwa pusing dan bingung.

Hingga akhirnya terdakwa kata Sunandi menjawab bersedia bertanggungjawab menikahi korban.

Lalu, saksi 5 meminta terdakwa membawa orang tuanya, kemudian orang tua terdakwa yang mengaku sebagai ibu terdakwa dan ipar datang menemui keluarga korban, guna membahas tanggal pernikahan.

Akan tetapi saat itu terdakwa tidak datang karena sedang melakukan seleksi MMA.

“Tanggal pernikahan ditetapkan tanggal 11 mei 2025, setelah itu terdakwa sering menerima pesan Whatsapp dari saksi 5 dan suaminya (saksi 11) yang mendesak terdakwa agar segera menikahi korban, membuat terdakwa semakin tertekan sehingga timbul niat untuk membunuh korban,” terangnya.

“Terdakwa mencari cara untuk membunuh korban dengan cara browsing di internet tentang racun untuk bisa meracuni korban, akan tetapi gagal karena terdakwa takut,” tambahnya.

Lebih jauh, di awal Februari 2025 terdakwa mendapat surat perintah mutasi ke Lanal Balikpapan. Karena kepindahan tugas tidak diberitahuka kepada keluarga maupun korban, sehingga keluarga korban merasa tidak dianggap.

Tak sampai disana, saksi 11 kembali menanyakan bagaimana kelanjutan pengajuan pernikahan kepada terdakwa (Jumran), agar bisa sesegaranya dilakukan hingga awal April diurus ke KUA.

Akhirnya terdakwa pun merasa didesak dan mengaku semakin jengkel dan tertekan yang menimbulkan niat untuk membunuh korban semakin bulat.

Selanjutnya, terdakwa mencari referensi di internet terkait bagaimana cara menghilangkan barang bukti serta jejak pembunuhan.

Di sisi lain untuk tetap meyakinkan keluarga korban, terdakwa juga sempat meminta ke seniornya mengenai persyaratan pernikahan.

Hingga di bulan Maret 2025 administrasi pernikahan tersebut terdakwa kirimkan ke korban dengan tujuan agar korban dan keluarganya tidak banyak pertanyaan lagi tentang pengajuan pernikahan.

Untuk melancarkan aksinya, pada Jum’at 21 Maret terdakwa berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus, kemudian keesokan harinya terdakwa mencari mobil rental.

“Semua rencana terdakwa sudah dipikir dan ditimbang-timbang dalam hal penentuan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, dikatakan Sunanditelah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, memohonkan untuk terdakwa tetap ditahan, dipanggil dihadapkan di persidangan dalam perkara ini.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

by Ramadhani MTD.
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – PT PLN (Persero) terus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara sepanjang 2024. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

Masuk Tiga Besar, Kelurahan Mentaos Dinilai Tim Evaluasi Provinsi Kalsel

Masuk Tiga Besar, Kelurahan Mentaos Dinilai Tim Evaluasi Provinsi Kalsel

by Ramadhani MTD.
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menjadi sorotan setelah berhasil masuk dalam tiga besar Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan...

Masyarakat Hingga Karyawan Antusias Sambut Re-Opening Toko Mama Khas Banjar

Masyarakat Hingga Karyawan Antusias Sambut Re-Opening Toko Mama Khas Banjar

by Irma Dahliana
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Re-opening Toko Mama Khas Banjar yang terletak di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru disambut baik dan bahagia dari...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In