REDAKSI8.COM, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dengan mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000. Anggaran ini diajukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026 dapat terealisasi secara penuh dan tepat waktu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membiayai TPG dan TPD bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun 2025.


Menurutnya, kebutuhan tambahan anggaran ini muncul akibat adanya ketidaksinkronan waktu antara proses sertifikasi dan siklus penganggaran negara. Proses PPG dan Serdos Kemenag tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran kementerian/lembaga untuk Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025.
“Akibatnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 belum dapat dimasukkan dalam pagu anggaran awal 2026. Oleh karena itu, solusi yang ditempuh adalah pengajuan Anggaran Belanja Tambahan,” jelas Kamaruddin.
Ia mengungkapkan bahwa usulan ABT senilai Rp5,872 triliun tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah mendapatkan persetujuan.
“Hari ini, usulan ABT sudah disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi tanpa tertunda,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Saat ini, lanjut Kamaruddin, proses pengajuan ABT telah memasuki tahap reviu internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Setelah proses tersebut rampung, usulan ABT akan diajukan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan akhir.
“Jika persetujuan dari Kementerian Keuangan telah diterbitkan, maka tahapan selanjutnya adalah proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan ketentuan pembayaran tetap dihitung mulai Januari 2026 sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, namun hak guru dan dosen tetap terhitung sejak Januari 2026,” tegas Kamaruddin.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara sangat rinci dan akurat, berbasis data nama dan alamat penerima. Penghitungan tersebut mencakup seluruh kategori tenaga pendidik, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama di lingkungan Kemenag, kata dia, telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data guru dan dosen lulusan PPG serta Serdos tahun 2025.
“Penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara detail agar pembayaran benar-benar tepat sasaran. Semua kategori guru dan dosen—PNS, PPPK, maupun non-PNS—telah masuk dalam perhitungan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Kementerian Agama menegaskan keberpihakannya pada peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.



