REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 6 unit kendaraan roda empat diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, karena memarkirkan kendaraan pribadinya sembarangan.
Mobil tersebut kebanyakan didapati parkir tidak pada tempatnya yakni di sepanjang bahu Jalan Pangeran Suriansyah yang sudah jelas ada larangannya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Banjarbaru, Aries Andrianto mengatakan, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perhubungan dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perparkiran, maka mobil-mobil ini langsung diderek dan dibawa ke kantor.
“Saksi yang diberikan berupa administrasi denda Rp250 ribu sampai Rp500 ribu,” ujarnya.
Selain diberlakukan denda sesuai Perda, yang bersangkutan (pemilik mobil) katanya langsung diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, usai diderek sejumlah pemilik kendaraan roda empat pun langsung mendatangi kantor Dishub Kota Banjarbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kebanyakan mobil-mobil yang parkir tidak pada tempatnya itu adalah pengunjung taman.
“Mereka beralasan tidak tau bahwa ada larangan parkir disana,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, sedikitnya ada enam mobil pelanggar yang langsung diderek oleh mobil derek Dishub Kota Banjarbaru.
“Keseluruhan yang melanggar parkir di Jalan Pangeran Suriansyah ada 6,” tutupnya.
DPC Demokrat Balangan Gelar Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Balangan terus bergema. Dewan Pimpinan...



