REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bergerak cepat menyikapi perubahan regulasi pusat.
DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Pada Senin (19/1/2026).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dengan menghadirkan pihak Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD.
Pertemuan tersebut dengan serius membahas perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fokus utama terletak pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut Transaksi pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui mekanisme e-purchasing.
Proses ini dikelola langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengecualian: Mekanisme ini dapat dikesampingkan jika produk tidak tersedia di katalog atau adanya pertimbangan teknis dan efisiensi yang sangat mendesak.
Salah satu poin krusial yang dibahas yakni sinkronisasi anggaran untuk kegiatan reses 35 anggota DPRD. Dengan agenda reses sebanyak tiga kali setahun, total anggaran makan dan minum mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, pihak Sekretariat DPRD memberikan catatan khusus terkait kondisi geografis Tanah Bumbu. Mengingat banyak kegiatan reses yang berlokasi di pelosok desa dan kecamatan, penggunaan sistem digital sepenuhnya dinilai memiliki kendala teknis di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui e-purchasing atau tender sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencari referensi pengelolaan anggaran serupa.
“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.
DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Pada Senin (19/1/2026).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dengan menghadirkan pihak Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Setda, serta Sekretariat DPRD.
Pertemuan tersebut dengan serius membahas perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fokus utama terletak pada penguatan sistem e-katalog dan e-purchasing.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut Transaksi pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui mekanisme e-purchasing.
Proses ini dikelola langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengecualian: Mekanisme ini dapat dikesampingkan jika produk tidak tersedia di katalog atau adanya pertimbangan teknis dan efisiensi yang sangat mendesak.
Salah satu poin krusial yang dibahas yakni sinkronisasi anggaran untuk kegiatan reses 35 anggota DPRD. Dengan agenda reses sebanyak tiga kali setahun, total anggaran makan dan minum mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, pihak Sekretariat DPRD memberikan catatan khusus terkait kondisi geografis Tanah Bumbu. Mengingat banyak kegiatan reses yang berlokasi di pelosok desa dan kecamatan, penggunaan sistem digital sepenuhnya dinilai memiliki kendala teknis di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pengadaan di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui e-purchasing atau tender sepanjang produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk mencari referensi pengelolaan anggaran serupa.
“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain sebagai percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat.



