REDAKSI8.COM – Tahukah anda, Sorang jurnalis atau wartawan yang acap kali berkarya melalui sebuah produk jurnalistik baik dalam bentuk tulisan maupun foto hingga sebuah video bisa saja terjerat hukum?
Bagi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kalimantan Selatan (Kalsel) Zainal Helmie, Wartawan bisa saja terjerat undang-undang ITE selama wartawan tersebut menerbitkan produk jurnalisnya ke sebuah media tanpa sebuah badan hukum.

Hal ini dicetuskannya saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan pengurus PWI Kota Banjarbaru periode 2022-2025 di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Rabu (2/11) siang.
Menurutnya, seorang wartawan bisa saja terjerat undang-undang ITE jika produk jurnalisnya diterbitkan di media yang tidak dinaungi oleh sebuah badan hukum.
Meskipun sambungnya, secara tulisan produk jurnalistik yang diolah si wartawan telah memenuhi standar kompetensi, ditambah anggota PWI Kalsel, tetap saja si wartawan dapat dijerat hukum.
“Ada wartawan yang bikin berita tapi tidak tayang di media Ia bekerja, namun dia posting di sosial media seperti di Facebook dan media sosial lain, itu dapat dijerat UU ITE meskipun dia sudah ikut uji kompetensi dan anggota PWI,” tegas Helmie saat memberikan sambutan.
“Sehingga jadilah wartawan yang profesional,” tambahnya.
Sementara itu Ketua PWI Kota Banjarbaru, Muhammad Rasyid Ridho mengatakan bagi jurnalis yang sudah tergabung dalam anggota PWI Kota Banjarbaru sudah semestinya bekerja sesuai kode etik dan profesional serta mentaati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (Ad/ART) PWI.
“Kalau ada anggota PWI yang melakukan pelanggaran akan kita proses sesuai dengan aturan,” ujarnya kepada rekan-rekan media.
Jika pelanggaran yang telah dilakukan anggota PWI masih dalam kategori ringan, pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun sebaliknya, jika aturan yang dilanggar berat maka bisa saja dikeluarkan dari anggota PWI.
“Tapi semua mesti bergerak sesuai prosedur. Tentunya yang berhak menjatuhi hukuman itu adalah PWI Provinsi Kalsel,” terangnya.



