REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang kasus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim (31) kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/25).

Dengan agenda Pemeriksaan Ahli yang dihadirkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yakni Dr. Ermanto Fahamsyah dari Fakultas Hukum Universitas Jawa Timur (Jember).
Dalam sidang ke sembilan kali ini juga Menteri UMKM Republik Indonesia (RI), Maman Abdurrahman tampak hadir sebelum sidang dibuka pada pukul 10.30 Wita.
Dimana kedatangannya dimaksudkan untuk menjadi “amicus curiae” atau sahabat pengadilan dalam sidang yang menyeret pemilik mini market ikan asin.
“Habis sidang silahkan nanti kita konferensi pers,” ucap Maman Abdurrahman, Selasa (13/5/25).
Selain Menteri UMKM RI, sejumlah dukungan untuk Firly Norachim pun datang dari berbagai pihak seperti anggota keluarganya dan wakil rakyat di Banjarbaru.
Bahkan, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru turut hadir dalam ruang sidang.
Salah satunya, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan, disaat momentum seperti ini harus memberikan support atau dukungan kepada pelaku UMKM khususnya di Banjarbaru.
“Kehadiran Menteri ini untuk seluruh UMKM yang ada di Indonesia, di Kalsel di Banjarbaru agar tetap semangat, kemudian tidak lagi merasa khawatir terhadap kasus yang dialami sekarang ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, diharapakan para pelaku UMKM di Banjarbaru dapat beraktivitas maupun berjualan seperti biasa tanpa ada rasa kekhawatiran.
Sehingga, katika ada kekurangan atau kesalahan mari di bina bersama-sama.
“Mari kita bina bersama, mari kita bimbing kita berikan pemahaman secara regulasi untuk kemajuan ekonomi di Indonesia, Kalsel khususnya Banjarbaru,” tuntasnya.