Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Mendag Musnahkan 11 Produk Impor Ilegal Senilai Rp9,5 M

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
28 Maret 2024
A A
Mendag Musnahkan 11 Produk Impor Ilegal Senilai Rp9,5 M

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 11 produk barang impor yang tidak sesuai aturan atau illegal, di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024). Foto : tribatanews.polri.go.id

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSDI8.COM, JAKARTA – 11 produk barang impor yang tidak sesuai aturan atau illegal telah dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Barang-barang yangdiimpor dari Negara Thailand, China, Malaysia, Singapura dan India tersebut bernilai Rp9,3 miliar.

Pemusnahan itu dilaksanakan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

“Totalnya mencapai Rp9,3 miliar,” cetus Mendag Zulkifli melalui siaran pers.

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelas Mendag Zulkifli.

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

“Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” ujar Dirjen Moga yang turut hadir.

LihatJuga :

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Tubuhnya Menyusut, Traumanya Mengakar

Pemkab Tala Turun Tangan Awasi Distribusi Solar Subsidi

Pelaku Curas Modus Petugas PLN Ditangkap Warga di Banjarbaru

Share26Tweet16Send

Related Posts

Program PLN Peduli, Ubah Sampah Menjadi Harapan Melalui Bank Sampah Jolali

Program PLN Peduli, Ubah Sampah Menjadi Harapan Melalui Bank Sampah Jolali

by Ramadhani MTD.
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Di sudut Kota Banjarbaru, tumpukan sampah yang dahulu hanya dianggap limbah kini memiliki cerita berbeda. Melalui Program...

Karhutla Dekati Permukiman, BPBD Kalsel Fokus Cegah Api Meluas di Landasan Ulin Timur

Karhutla Dekati Permukiman, BPBD Kalsel Fokus Cegah Api Meluas di Landasan Ulin Timur

by Irma Dahliana
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Tim Regu II Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diterjunkan untuk memperkuat penanganan kebakaran...

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Salurkan Bantuan TJSL 320 Juta Untuk Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Dan Rumah Layak Huni Di Banjarbaru

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Salurkan Bantuan TJSL 320 Juta Untuk Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Dan Rumah Layak Huni Di Banjarbaru

by Ramadhani MTD.
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In