REDAKSI8.COM, KALSEL – Dampak akreditasi di perguruan tinggi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kalimantan Selatan (Kalsel) turun bak berseluncur, banyak mahasiswa setempat yang merasa khawatir lulus dengan level akreditas baik, bukan unggul (A<-red).
Menurut mahasiswa semester akhir di Fakultas Pertanian ULM, Eri mengungkapkan, kekhawatirnya dengan akreditasi bukan unggul itu sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kecewa, karena melihat dari kasus hanya segelintir oknum yang berkasus, tetapi yang kena dampaknya ini seluruh kalangan mahasiswa,” ungkapnya, Kamis (26/9/24).
Sebab Ia beranggapan, mengapa malah mahasiswa yang tidak tahu menahu dengan kasus yang sedang melanda di ULM justru ikut terseret menelan kerugiannya.
“Intinya banyak mahasiswa yang dirugikan, ditambah saya baru selesai sidang skripsi, was-was pasti,” ujarnya.
Selain itu katanya, para alumni ULM ketika masih memegang ijazah dengan akreditasi unggul saja masih sulit untuk bersaing mencari kerja di pulau Jawa, apalagi hanya status akreditas baik.
“Melihat dari perbandingan aja kita sebelumnya akreditasi A, daftar kerja dengan akreditasi A di Jawa saingannya kita sudah pasti kalah, apalagi akreditasi C,” pikirnya.
Demikian, Eri mengaku bingung, pasca wisuda di ULM nanti harus seperti apa mengatasi dampak yang akan ditimbulkan kedepannya.
“Masih belum tau sih kedepannya seperti apa, hanya dampaknya saja terasakan dan apakah dari BAN-PT itu sudah SK yang sah atau juga tidak itu belum tau,” ungkap Eri kebingungan.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP), Prof. Agung Nugroho mengatakan, ULM akan tetap menggelar wisuda pada 16 Oktober mendatang.
Bagi mahasiswa yang ikut nanti, ijazah yang diterima tetap dengan status akreditasi A atau unggul, bukan akreditasi C.
“Kita sudah meminta izin ke BAN-PT melakukan wisuda dengan menggunakan SK yang akreditasi A,”ujarnya kepada Redaksi8.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/9/2024) pukul 14.28 wita.
“Mahasiswa yang lulus Oktober ini insyaAllah aman (Akreditas A<-red). Karena dari pusat juga mereka sangat mementingkan mahasiswa. Instansi harus tetap jalan supaya tidak ada yang dirugikan,” sambungnya menerangkan.
Selama kurun waktu 60 hari melakukan pengajuan ulang akreditasi ke BAN-PT, kata Prof. Agung ada 9 kriteria yang menjadi penilain oleh pihak BAN-PT, diantaranya;
- Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
- Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
- Mahasiswa
- Sumber Daya Manusia
- Keuangan, Sarana dan Prasarana
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian kepada Masyarakat
- Luaran dan Capaian Tridharma
Penyebutan status akreditasinya pun akan menggunakan sistem yang baru, yakni Unggul, Baik Sekali dan Baik, tidak lagi A B dan C.
“Kita usahakan, kita kerja maksimal,” tandasnya.
Mengenal 9 Kriteria Akreditasi dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal di Perguruan Tinggi
Mengutip dari Kriteria dan Prosedur Akreditasi Perguruan Tinggi versi 3.0 yang diunggah oleh BAN-PT, ada 9 Kriteria Akreditasi dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal di Perguruan Tinggi, berikut Redaksi8.com menurunkannya.
1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Penilaian kriteria akreditasi ini difokuskan pada,
- Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi.
- Pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi dan penyelenggaraan misi.
- Kemampuan mengadopsi visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi sebagai pedoman pengembangan unit-unit di dalam lingkungan perguruan tinggi.
2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif.
- Kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumberdaya dan program perguruan tinggi, termasuk sistem komunikasi dan teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung tata pamong dan tata kelola perguruan tinggi.
- Kelengkapan dan kejelasan sistem penjaminan mutu internal serta konsistensi dan keefektifan implementasinya.
- Keberadaan kebijakan dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik pada perguruan tinggi secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional, serta keefektifannya untuk mencapai visi dan misi perguruan tinggi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi.
3. Mahasiswa
- Keberadaan kebijakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan akses dan ekuitas serta konsistensi pelaksanaannya.
- Keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.
- Keberadaan kebijakan dan penyelenggaraan sistem layanan bagi mahasiswa.
4. Sumber Daya Manusia
- Keberadaan kebijakan dan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi serta konsistensi pelaksanaannya.
- Keefektifan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, dan sanksi pada ketersediaan sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi.
- Keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkatkepuasan, dan umpan balik dosen dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM.
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
- Keberadaan kebijakan dan sistem pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi serta konsistensi pelaksanaanya.
- Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Keberadaan kebijakan dan sistem penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan tinggi serta konsistensi pelaksanaanya.
- Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan penyediaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Pendidikan
- Keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi.
- Keberadaan kebijakan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan dan konsistensi pelaksanaannya.
7. Penelitian
- Keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja.
- Keunggulan, kesesuaian arah, dan program penelitian dengan visi perguruan tinggi.
- Keberadaan dan keberfungsian kelompok riset dan laboratorium riset.
8. Pengabdian kepada Masyarakat
- Keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja.
- Keunggulan dan kesesuaian program pengabdian pada masyarakat dengan visi dan misi perguruan tinggi.
- Keberadaan dan keberfungsian kelompok pelaksana Pengabdian kepada masyarakat.
9. Luaran dan Capaian Tridharma
- Produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa.
- Hasil penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap mutu lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan oleh program studi.
- Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
- Adopsi hasil penelitian dan pelembagaan hasil pengabdian kepada masyarakat oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.