REDAKSI8.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Pada tanggal 03 Desember 2021 kemarin.
Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras seluruh petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura dalam memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang selalu memberikan bimbingan dan arahan.

Prestasi tersebut diraih berdasarkan keberhasilan LPKA Martapura dalam memenuhi kriteria-kriteria pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Pesan Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah mengatakan, dengan adanya penghargaan ini bukan menjadi akhir dari pelayanan yang telah dilakukan kepada warga binaan dan masyarakat melainkan menjadi motivasi untuk semakin mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Rudi Sarjono, selaku Kepala LPKA Kelas I Martapura, menambahkan terkait mekanisme penilaian dilakukan pengujian dan penilaian oleh Tim Penilai terhadap data verifikasi di Unit Pelaksana Teknis yang telah disampaikan oleh Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.



