Menariknya, kegiatan pemusnahan ini digelar serentak secara daring (Zoom) dan terhubung langsung dengan pusat pemusnahan sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
Pemusnahan barang bukti di Kotabaru dipimpin oleh Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) Laksamana TNI Muhammad Ali, didampingi Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun AL Rasyid, serta turut dihadiri unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Kotabaru Zainal Arifin, dan Kepala Bea Cukai Kotabaru M Budy Hermanto.
Barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi laut oleh aparat TNI AL Kotabaru, dari atas Kapal Layar Motor (KLM) Prabu Wijaya 88 yang mengangkut tujuh kotak rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
“Total 35.200 batang rokok ilegal kita musnahkan hari ini sebagai tindak lanjut pencegahan. Seluruh barang bukti dibakar hingga tuntas,” tegas Danlanal Kotabaru Letkol Harun.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kotabaru M Budy Hermanto menjelaskan bahwa pelanggar kasus rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pelanggaran ini diancam pidana 1 sampai 5 tahun. Namun, sesuai kebijakan ultimum remidium, perkara ini diselesaikan secara administratif dengan denda sebesar tiga kali nilai cukai. Pelanggar telah membayar denda ke kas negara, sehingga kasus tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” paparnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa sinergi aparat laut dan instansi penegak hukum terus diperkuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan hukum di wilayah maritim Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.