
Adapun aturan lebih lengkap yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 Bab III Pasal 16 berbunyi,
- Saluran yang dibuat di kiri dan kanan jalan kawasan perumahan ditentukan minimal lebar bersih 50 (lima puluh) cm dengan kedalaman minimal 50 (lima puluh) cm atau dimensinya ditentukan berdasarkan debit air atau limpasan air dan kondisi topografi setempat dan terintegrasi dengan sistem saluran drainase lingkungan di luar kawasan.
- Di setiap rumah yang dibangun dibuatkan sumur resapan dengan ukuran diameter minimal 80 (delapan puluh) cm dan kedalaman antara 100 (seratus) cm sampai dengan 150 (seratus lima puluh) cm atau sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Fadliansyah : Jangan Saling Menyalahkan!

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah melalui keterangan tertulis yang dikimkannya kepada pewarta, sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru yang lempar tanggungjawab.
Menurutnya, SKPD jangan saling lempar masalah tapi saling menguatkan khususnya dalam hal pengawasan atas kinerja developer. Sebab, sudah menjadi kewajiban oleh setiap developer dalam mematuhi peraturan yang telah diterbitkan daerah.
“Nah Iyaam, (waduh<-red) Itu semestinya tugas doveloper, bukan saling meyalahkan SKPD,” cetus Fadliansyah.



