REDAKSI8.COM – Polemik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar sampai saat ini masih belum inkrah. Polemik ini berawal dari saat Musyawarah Daerah (Musda) yang tidak melibatkan Pengurus Kecamatan Partai Golkar di Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021.
Sampai saat ini, 12 Pimpinan Kecamatan yang tidak dilibatkan dalam Musda sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar dan diterima oleh Mahkamah partai Golkar dan kembali melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima gugatan dari pengurus Kecamatan.

Kuasa hukumnya 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar Muslim Jaya Butarbutar dan kawan kawan yang tergabung dalam MJB & Partners melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dengan adanya gugatan tersebut, Kuasa hukum juga melayangkan surat ke daerah.
Kasa hukum mengatasnamakan klien mereka yang terdiri 12 Pengurus Kecamatan, masing-masing, Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Astambul.
Kuasa hukum mengharap perhatian dari para pihak bahwa kliennya masih melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Barat, setelah perkara di Mahkamah Partai masih belum selesai, dalam artian belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Seperti yang disampaikan oleh Kamaruzzaman, politisi senior Golkar Banjar kepada pers, Selasa (9/11/2021), bahwa hari ini balik dari Jakarta dan mendapat titipan surat dari kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar.
“Surat tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan tembusan DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Banjar, Kesbangpol Banjar tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar,” ungkapnya
Surat tersebut, dari Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar menyatakan bahwa selama masih berperkara, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak boleh melakukan berkegiatan mengingat masih dalam status quo. Status quo ini artinya para pihak mesti menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, awal gugatan karena 12 Pimpinan Kecamatan merasa hak suaranya “dikebiri” oleh kekuatan tertentu sehingga suaranya tidak berlaku di Musda Golkar Banjar yang dilaksanakan di provinsi 30 Januari 2021 lalu.
“Semestinya kalau berpedoman pada aturan partai, untuk melaksanakan Musda, mesti dibentuk kepanitiaan melalui rapat pleno diperluas. Nah, kalau yang kemarin, terindikasi proses itu tidak dilalui. Bahkan, sebulan sebelum musda, semestinya panitia mengumumkan melalui media massa kalau akan ada musda, sehingga ada waktu bagi kader potensial untuk mencalonkan diri,” ungkap Kamaruzzaman.
Kemudian, 12 Pimpinan Kecamatan tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya, justru secara sepihak oleh oknum tertentu diganti sehingga oleh pelaksana musda dianggap sudah tidak memiliki hak suara.
“Saya kira, wajar kalau 12 Pimpinan Kecamatan itu menggugat karena mereka merasa hak-haknya sudah diambil secara sepihak tidak melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.
Kamaruzzaman membantah kalau dirinya bersama Gt Abdurrahman (Antung Aman) membuat kisruh, sebab secara nurani apa yang dilakukan 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar sudah benar.
Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamata di dalam surat gugatan juga mencium indikasi pelanggaran prosedur, sehingga ada tindakan-tindakan yang seolah-olah ingin mempertahankan “kekuasan lama” di tubuh Golkar Banjar.
Berdasar catatan pers, di era kepemimpinan H Rusli, Golkar Banjar di Pileg 2019 mengalami penurunan drastis kursi di DPRD Banjar dari 13 hanya tinggal 8 kursi saja. Bahkan kursi pimpinan DPRD tergeser oleh Gerindra.
Demikian pula saat Pilkada Banjar 2020, H Rusli kalah bersaing dengan Saidi Mansyur. Kemungkinan, sebagian besar PK menginginkan penyegaran dalam pucuk pimpinannya demi mengatrol kembali popularitas Golkar di Kabupaten Banjar.



