REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja intensif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kamis (16/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa.

Agenda krusial ini tidak hanya melibatkan internal legislatif, tetapi juga menghadirkan Tenaga Ahli DPRD serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu demi menyelaraskan regulasi yang digodok.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Satui, H. Gusti M. Erwin Arifin, menegaskan bahwa kehadirannya dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat desa, khususnya di wilayah Satui.
Ia ingin memastikan perubahan regulasi ini benar-benar berdampak positif bagi jalannya pemerintahan desa.
“Pembahasan ini sangat krusial agar payung hukum bagi BPD selaras dengan dinamika aturan terbaru serta dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan efektif,” ujar Gusti M. Erwin Arifin.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra kepala desa dalam merumuskan kebijakan lokal.
Melalui koordinasi lintas sektor bersama SKPD dan tim ahli, raker ini diharapkan dapat segera merampungkan draf Raperda BPD dalam waktu dekat.
Langkah cepat ini diambil agar regulasi baru tersebut bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.



