REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial ST (30), seorang nelayan warga Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reserse Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Barus pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh ST.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi. Di ruang tengah lantai satu rumah, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone berwarna putih, satu unit telepon seluler Oppo berwarna hitam, serta sebuah kantong kulit hitam yang berisi satu unit timbangan digital berwarna silver-hitam.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar di lantai dua. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu botol alat hisap (bong) berukuran kecil, satu kaca pireks yang berisi sisa bakaran sabu, serta satu buah mancis berwarna kuning.
Sementara itu, di area kandang ayam milik terlapor, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu botol minuman kemasan yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran sedang berisi lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu botol bong ukuran sedang, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta kantong plastik putih yang berisi plastik klip ukuran besar berisi lima paket kecil diduga sabu dan puluhan plastik klip kosong berukuran kecil yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.
Selanjutnya, personel Polsek Barus membawa ST beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ST dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. (Jerry).



