Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Korban Disetubuhi Ayah Kandung Kala Ibu Berdagang Di pasar

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
16 November 2022
A A
Korban Disetubuhi Ayah Kandung Kala Ibu Berdagang Di pasar

Ilustrasi : Seorang anak dibawah umur tengah terserang mentalnya lantaran kerap disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Foto : R a m a.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh tersangka inisial DA, membeberkan kesaksian perilaku bejat terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun.

Diantaranya, terdakwa menggendong korban sekitar jam 4 pagi dari kamar korban ke kamar belakang ketika ibu korban sedang pergi berjualan di pasar.

Kemudian terdakwa meraba bagian payudara dan kelamin korban. Tidak lama berselang terdakwa memasukkan kelaminnya ke kelamin anaknya sendiri itu secara paksa hingga mengakibatkan luka pada selaput dara.

Kepala Saksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan melalui keterangan tertulis, kejadian pertama yang dialami korban ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Terdakwa katanya mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya ke orang lain. Terdakwa juga memukul korban di bagian kepala ketika korban menolak untuk melakukan persetubuhan.

“Terdakwa sudah 4 kali melakukan tindakan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan kepada korban,” tulisnya kepada Redaksi8.com, Rabu (16/11) pukul 19.58 wita.

Akibat perbuatan terdakwa yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus lalu, seoarang saksi lain berinisial MA (Keluarga korban<-red) dimintai tolong oleh saksi M (ibu korban) untuk menjemput korban di sekolah. 

“Saksi MA langsung mengantar korban ke kantor polisi untuk membuat Laporan,” kata Essa.

Keesokan harinya MA dan M membawa anak kandungnya tersebut ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru untuk dilakukan visum. Dari hasil visum Et Repertum ditemukan luka lama pada selaput dara akibat persentuhan oleh benda tumpul

Dari hasil sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru itu Lebih jauh Essa menerangkan, saksi M merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara terdakwa yang merupakan suami M sudah lama tidak bekerja sebagai petani. Pekerjaan sampingan yang sekarang dijalani terdakwa sebagai makelar mobil.

Sehingga penghasilan utama keluarga tersebut dari hasil saksi M berjualan di pasar setiap hari.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak akan terkena ancaman pidana maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru diwakili Dian S Amajida. Saksi yang dihadirkan diantaranya inisial N (korban), M (ibu kandung korban) dan MA (kerabat/keluarga korban).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 dengan agenda pemeriksan terdakwa.

Share28Tweet18Send

Related Posts

BPBD Kalsel Siapkan Apel dan Simulasi Karhutla, Status Siaga Darurat Belum Ditetapkan

BPBD Kalsel Siapkan Apel dan Simulasi Karhutla, Status Siaga Darurat Belum Ditetapkan

by Irma Dahliana
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi, Apel, dan...

Disdag Kalsel Siapkan Mitigasi, Koordinasi Lintas Instansi Tindak Lanjuti Keluhan Peternak Telur

Disdag Kalsel Siapkan Mitigasi, Koordinasi Lintas Instansi Tindak Lanjuti Keluhan Peternak Telur

by Irma Dahliana
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan mitigasi dan koordinasi lintas instansi sebagai tindak lanjut...

Pinsar Kalsel Usulkan Harga Acuan Telur Dibedakan per Zona, Sesuaikan Biaya Produksi Daerah

Pinsar Kalsel Usulkan Harga Acuan Telur Dibedakan per Zona, Sesuaikan Biaya Produksi Daerah

by Irma Dahliana
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan agar Pemerintah menetapkan harga acuan telur ayam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In