Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kontestan Pilkada Aditya-Abdullah Resmi Dibatalkan KPU

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
1 November 2024
A A
Kontestan Pilkada Aditya-Abdullah Resmi Dibatalkan KPU

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar ketika menyampaikan kontestan Pilkada Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah dibatalkan dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) siang. Foto: Irma/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11) siang.

Pun, keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” dalam isi surat putusan nomor 124 tahun 2024.

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” ujar Dahtiar.

Apa alasan KPU memutuskan pembatalan Paslon nomor urut dua itu?

Ada 6 perkara yang dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel. 4 diantaranya telah ditolak, sementara 2 sisanya ditindaklanjuti.

Keduanya terkait soal penggunaan fasilitas negara. Pertama, masalah peresmian angkutan feeder. Kedua, perihal pembagian sembako kepada anak terlantar saat menjabat walikota.

Rekomendasi Bawaslu Kalsel Pembatalan Aditya-Abdullah

Keputusan pembatalan kontestan Pilkada Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah mengacu pada laporan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yang ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Laporan yang disampaikan pelapor dalam hal ini Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU yang diduga dilakukan oleh Sdr. Aditya Mufti Ariffin (Walikota Banjarbaru/Petahana) yang saat ini sebagai Calon Walikota Banjarbaru Nomor 02.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, adanya laporan tersebut membuat Bawaslu Provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.

Serta, menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk ditindaklanjuti.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah.

Sehingga rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.

“Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait,” ujarnya dalam komperensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi, Kamis (31/10/24).

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Radini menambahkan, adapun total pihak atau saksi yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kalsel berjumlah 35 orang.

Kesemuanya terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor 1 orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel 2 orang.

Dari hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian memproses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis persesuaian keterangan para saksi.

Dimana bukti-bukti dan unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian tersebut, melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya telah terpenuhi,” katanya.

“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru, sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah,” sambungnya.

Selanjutnya dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana jika melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A. 17 pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel,” imbuhnya.

Kemudian katanya, Bawaslu Kalsel merekomendasikan perkara dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan.

Pasal 139 Ayat (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.

“Pasal 139 Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib Bawaslu Provinsi dan/atau menindaklanjuti Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” tandasnya.

Share46Tweet29Send

Related Posts

Fathul Jannah Muhidin Resmi Lantik Riyandi Hidayat Sebagai Ketua TP PKK Kota Banjarbaru

Fathul Jannah Muhidin Resmi Lantik Riyandi Hidayat Sebagai Ketua TP PKK Kota Banjarbaru

by Irma Dahliana
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Riyandi Hidayat secara resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Banjarbaru dan Ketua Tim Pembina...

Lisa-Wartono Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Penataan Kabel

Lisa-Wartono Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Penataan Kabel

by Irma Dahliana
22 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby-Wartono menyampaikan sejumlah program prioritas dalam astrologi politik 100 hari kerja pertamanya....

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

Baru Dilantik, Wali Kota Banjarbaru Langsung Bertolak Ikuti Retret di IPDN

by Irma Dahliana
21 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai resmi dilantik sebagai Wali Kota Banjarbaru pada Jumat (21/6/25), Erna Lisa Halaby langsung bertolak menuju Institut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Resmi Buka Cabang di Cempaka, Untuk Cetak Generasi Religius

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In