REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi mengumumkan usulan pergantian Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 pada rangkain kegiatan Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu (17/6/26).
Usulan tersebut disampaikan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Banjarbaru dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.


Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menegaskan, pengumuman yang disampaikan dalam rapat paripurna bukan merupakan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPRD.
Melainkan bagian dari proses pergantian yang masih harus melalui tahapan administrasi hingga penetapan resmi.
“Pengusulan pergantian, tidak pemberhentian, ya. Diusulkan untuk diganti, artinya saya masih akan tetap menjabat sampai nantinya pelaksanaan penetapan secara sah Ketua DPRD baru,” ujarnya.
Menurut Rizky, dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Banjarbaru hingga dilakukan serah terima jabatan kepada pimpinan definitif yang baru.
“Saat kita serah terima palu, itulah saatnya saya berhenti sebagai Ketua DPRD,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah diumumkan dalam rapat paripurna, proses selanjutnya akan diteruskan melalui berita acara oleh Sekretariat DPRD kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, kemudian disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.
“Untuk proses secara mekanisme tentu ini berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada dan juga sesuai tata tertib DPRD Kota Banjarbaru, yang di mana saya sampaikan bahwa saya tidak mundur dan juga saya tidak berhenti, hanya menyampaikan pengumuman pergantian,” jelasnya.
Terkait berapa lama prosesnya, menurutnya dapat segera direalisasikan, tergantung kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
“Mengenai proses, mungkin nanti kita lihat seberapa lama dan panjangnya, tapi kami rasa ini bisa segera direalisasikan dan juga dipercepat, dan itu tergantung dari proses administrasinya,” imbuhnya.
Di sisi lain, menanggapi munculnya anggapan bahwa pergantian tersebut dilakukan secara mendadak, Rizky menegaskan, tidak ada sanksi ataupun persoalan yang melatarbelakanginya.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan kebijakan internal partai.
“Yang jelas dari dasar surat Dewan Pimpinan Pusat yang disampaikan kepada kami, kebetulan saya juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru, di dalam surat tersebut tidak ada poin yang menyampaikan bahwa saya dalam keadaan yang bersalah ataupun juga kena sanksi partai,” tegasnya.
“Ini adalah murni penyegaran dari Partai Golkar berdasarkan pertimbangan dari Partai Golkar Pusat,” sambungnya.
Berdasarkan surat dari DPP Partai Golkar, nama yang diusulkan untuk menggantikan posisi Ketua DPRD Kota Banjarbaru adalah Muhammad Syahrial.
“Kalau berdasarkan surat yang ada di DPP, itu sudah tercantum nama Bapak Muhammad Syahrial. Jadi kami sesuai dengan mekanisme saja bahwa kami meneruskan pesan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya,” sebutnya.
Meski demikian, Rizky menekankan, dirinya menerima keputusan partai dan siap menjalankan tugas baru sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Banjarbaru.
“Kita adalah petugas partai politik dan juga seorang prajurit yang gentleman, kita selalu siap menerima keputusan apa pun yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya. Mudah-mudahan yang ke depannya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.



