REDAKSI8.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmen serius dalam memperkuat mutu pendidikan keagamaan nasional. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama Kemenag untuk melahirkan pendidikan agama yang unggul dan kompetitif.
Menurut Kamaruddin, Kemenag secara intensif menjalin koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan terkait guru berjalan sinkron, berkeadilan, dan berkelanjutan.


“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Perbaikan ini terus kami perjuangkan. Salah satunya melalui kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam proses rekrutmen guru non-ASN, baik guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan mempermudah pendataan, penataan kebijakan, hingga pemberian afirmasi yang tepat sasaran bagi para guru.
Penegasan ini disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas usulan tambahan anggaran TPG dan penanganan persoalan guru honorer madrasah. Ia menekankan bahwa seluruh pernyataannya dilandasi semangat afirmasi dan pencarian solusi terbaik.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika ada penjelasan yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah memiliki latar belakang pengangkatan yang beragam, ada yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga oleh kepala sekolah. Karena itu, koordinasi pengangkatan guru agama lintas agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dengan Kemenag dinilai krusial.
“Koordinasi ini penting untuk memudahkan pendataan, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat afirmasi, baik melalui peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan guru,” jelasnya.
Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menegaskan telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman resmi pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari pengajuan kebutuhan guru, analisis melalui sistem SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi, hingga mekanisme rekrutmen dan administrasi.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum tersertifikasi. Mereka yang memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini di LPTK, melanjutkan skema yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.
“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag terus mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran TPG. Ini merupakan perhatian serius pemerintah terhadap masa depan dunia pendidikan,” tandasnya.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan agama dan madrasah sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berdaya saing dan berkarakter.



