Kamis, 3 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kejari Banjarbaru, Musnahkan Tembakau Gorila sampai Ratusan Botol Miras

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
20 September 2019
A A
Kejari Banjarbaru, Musnahkan Tembakau Gorila sampai Ratusan Botol Miras
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Banjarbaru musnahkan barang bukti dari 212 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht), di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum’at (20/9).

Giat pemusnahan barbuk ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Ketua DPRD Banjarbaru H AR Iwansyah, Ketua MUI Banjarbaru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Silvia Desty Rosalina menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 920 botol minuman keras, 2.227 liter tuak, Sabu-sabu seberat kurang lebih 32,46 gram, Carnophen zenith kurang lebih 2.020 butir, Ineks kurang lebih 37 butir.

Pemusnahan barang bukti jenis obat-obatan dan ganja dengan cara di blender. Foto – Dema

“Ada juga Tembakau Gorila dengan berat kurang lebih 0,16 gram, Ganja kurang lebih 11,99 gram, obat Senedryl 1.186 butir, obat merk Dermovate 25 gram cream 22 pieces, dan kosmetik sebanyak 108 pieces,” tambah Silvia.

LihatJuga :

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Ambisi Living Museum Intan Trisakti Pumpung Cempaka Cari Jalan Keluar

Tidak hanya itu, barang bukti lain yang dimusnahkan, yaitu obat Ampucilin Trihydrate 500 mg sebanyak 26 butir, obat Amoxillin 500 mg 66 butir, obat Mefenamic Acid 500 mg 44 butir, obat Fimestan Forte 47 butir, Handphone 158 buah, dan senjata tajam sebanyak 15 bilah.

Adapun barang bukti berupa jenis obat-obatan, sabu-sabu, tembakau gorila, sampai ganja, dimusnahkan dengan cara diblender jadi satu kemudian diaduk dalam larutan deterjen. Untuk barang bukti ratusan botol miras, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti handphone, dipukul menggunakan palu hingga hancur, lalu dimasukkan ke dalam air.

Ratusan botol miras berbagai merk yang dimusnahkan. Foto – Dema

Selanjutnya, untuk barang bukti senjata tajam, dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 270 KUHAP, yang mengamanatkan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht),” pungkas Silvia.

Share29Tweet18Send

Related Posts

YBM PLN Dampingi UMKM Gula Aren Binaan Tingkatkan Kualitas Produk dan Perluas Pasar

YBM PLN Dampingi UMKM Gula Aren Binaan Tingkatkan Kualitas Produk dan Perluas Pasar

by Ramadhani MTD.
3 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN melalui Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UP2D Kalselteng)...

Belum Genap Sebulan, Operasional Trans Saijaan Dihentikan, Nasib Sopir?

Belum Genap Sebulan, Operasional Trans Saijaan Dihentikan, Nasib Sopir?

by Gilang Romadhon
3 September 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Operasional Bus Trans Saijaan (BTS) di Kabupaten Kotabaru dihentikan sementara oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Meski layanan transportasi...

Cangkul Kasih di Liang Lahat, Lisa Bagikan Insentif Untuk Penggali Kubur

Cangkul Kasih di Liang Lahat, Lisa Bagikan Insentif Untuk Penggali Kubur

by Ramadhani MTD.
3 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Di tengah kesunyian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), langkah kaki dan ayunan cangkul mereka berbunyi tanpa henti....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In