Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Berencana Juwita Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 April 2025
A A
Kasus Pembunuhan Berencana Juwita Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarbaru

Proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan Juwita oleh Odmil III-15 Banjarmasin di Kantor Pengadilan Militer Banjarbaru, Jumat (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin limpahkan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bahari Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan terhadap jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/25).

Katanya, perkara ini dilakukan Odmil dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 melalui PTSP an terdakwa inisial Kelasi I Bah J.

Kemudian, berkas perkara akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, baik syarat formil dan materiil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Setelah berkas kami terima, kami memerlukan waktu tujuh hari ataupun satu minggu untuk mempelajari berkas perkara sampai keluar penetapan hari sidang,” ujar Juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra saat konferensi pers di Kantor Pengadilan Militer di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).

LihatJuga :

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Jembatan S Ulin Banjarbaru Resmi Ditutup Total, Begini Tanggapan Warga

Baret78 Sembelih Satu Ekor Sapi, Dirut Redaksi8: Terima Kasih Bupati Banjar dan Abah Haji Masyur

10,3 Kilogram Sabu Disita, Polres Banjarbaru: Dari Pontianak Menuju Sulawesi Selatan

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara dan kemudian Kepala Pengadilan Militer akan menentukan atau menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

Sedangkan, Hakim Ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang.

“Setelah penetapan hari sidang, biasanya minggu depannya sudah dimulai sidang pertama. Hari jumat kami menerima berkas perkara, satu minggu kami teliti pelajari, kemudian di minggu selanjutnya sudah dimulai persidangan kemungkinan di awal bulan Mei,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, dalam surat dakwaan terhadap Kelasi I Bah J akan diperiksa 11 orang saksi yang didukung oleh alat bukti berupa surat.

“Dalam surat dakwaan Nomor 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025 di dalamnya surat dakwaan yang akan diperiksa dalam persidangan nanti ada 11 orang saksi yang didukung dengan alat bukti surat sebelas macam surat,” katanya.

Demikian, sebelas orang saksi itu jakan diperiksa di persidangan bersama barang bukti yang berjumlah 38 item.

Berbeda dengan dakwaan sebelumnya, Odmil saat pelimpahan ini memasang pasal subsidaritas.

Adapun dalam perubahan pasal sebelumnya Odmil memasang Pasal 340 KUHP junto Pasal 330 KUHP.

Namun, dalam dakwaannya saat ini dipasang pasal primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Oditurat memasang pasal subsidaritas, di mana pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP,” tuntasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Polda Kalsel Panen 5 Ton Jagung di Lahan Rawa Gambut

Polda Kalsel Panen 5 Ton Jagung di Lahan Rawa Gambut

by Irma Dahliana
13 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memanen jagung sebanyak 5 ton dari lahan rawa di Jalan Gubernur...

Penanaman 2.200 Pohon Program PT PLN, Gubernur: Kerusakan Hutan dan Lahan Masih Cukup Luas

Penanaman 2.200 Pohon Program PT PLN, Gubernur: Kerusakan Hutan dan Lahan Masih Cukup Luas

by Irma Dahliana
13 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalukan penanaman pohon program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT....

Uji Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Banjarbaru Sosialisasikan Over Dimension Hingga Over Loading

Uji Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Banjarbaru Sosialisasikan Over Dimension Hingga Over Loading

by Irma Dahliana
13 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Selama satu bulan, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru diturunkan untuk melakukan sosialisasi dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

    Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hanya Dua Jerigen, Ditangkap dan Ditahan: Pedagang Sayur Ini Jadi Korban “Keadilan yang Tumpul ke Atas”

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pelajar SD Bati-Bati Tewas Tenggelam di The Breeze Water Park

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pemkab Banjar Sembelih Empat Ekor Sapi Qurban, Bupati dan Wabup Turut Berqurban

    72 shares
    Share 29 Tweet 18

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In