Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Berencana Juwita Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 April 2025
A A
Kasus Pembunuhan Berencana Juwita Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Banjarbaru

Proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan Juwita oleh Odmil III-15 Banjarmasin di Kantor Pengadilan Militer Banjarbaru, Jumat (25/4/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin limpahkan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bahari Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Balikpapan terhadap jurnalis Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/25).

Katanya, perkara ini dilakukan Odmil dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 melalui PTSP an terdakwa inisial Kelasi I Bah J.

Kemudian, berkas perkara akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, baik syarat formil dan materiil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Setelah berkas kami terima, kami memerlukan waktu tujuh hari ataupun satu minggu untuk mempelajari berkas perkara sampai keluar penetapan hari sidang,” ujar Juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra saat konferensi pers di Kantor Pengadilan Militer di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara dan kemudian Kepala Pengadilan Militer akan menentukan atau menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

Sedangkan, Hakim Ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang.

“Setelah penetapan hari sidang, biasanya minggu depannya sudah dimulai sidang pertama. Hari jumat kami menerima berkas perkara, satu minggu kami teliti pelajari, kemudian di minggu selanjutnya sudah dimulai persidangan kemungkinan di awal bulan Mei,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, dalam surat dakwaan terhadap Kelasi I Bah J akan diperiksa 11 orang saksi yang didukung oleh alat bukti berupa surat.

“Dalam surat dakwaan Nomor 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025 di dalamnya surat dakwaan yang akan diperiksa dalam persidangan nanti ada 11 orang saksi yang didukung dengan alat bukti surat sebelas macam surat,” katanya.

Demikian, sebelas orang saksi itu jakan diperiksa di persidangan bersama barang bukti yang berjumlah 38 item.

Berbeda dengan dakwaan sebelumnya, Odmil saat pelimpahan ini memasang pasal subsidaritas.

Adapun dalam perubahan pasal sebelumnya Odmil memasang Pasal 340 KUHP junto Pasal 330 KUHP.

Namun, dalam dakwaannya saat ini dipasang pasal primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Oditurat memasang pasal subsidaritas, di mana pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP,” tuntasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

Goa Batu Hapu Jadi Habitat Tiga Spesies Kelelawar, Geopark Meratus Perkuat Upaya Konservasi

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Pengelola Meratus UNESCO Global Geopark (UGGp) bersama pengelola Goa Batu Hapu menemukan tiga spesies kelelawar saat...

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

BPBD Kalsel Padamkan Dua Titik Api dalam Sehari di Banjarbaru, Lahan Terbakar Capai 12,1 Hektare

by Irma Dahliana
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Tim Reaksi Cepat (TRC) Pengendalian Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjibaku memadamkan...

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

ULM Laksanakan Wisuda ke-131, Kukuhkan sebanyak 958 Wisudawan

by Ramadhani MTD.
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menggelar Wisuda ke-131 Tahun 2026 dengan melepas sebanyak 958 wisudawan dan wisudawati...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In